Dinas PUPR Anambas Kasih Paham ke Kontraktor, Putuskan Kontrak Proyek Sodetan Tarempa

Dinas PUPR Anambas memutus kontrak proyek sodetan Tarempa buat kontraktor pelaksana pemenang proyek.

TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
Kepala Dinas PUPR Anambas, Syarif Ahmad mengungkap proyek sodetan penanganan banjir Tarempa sudah dilakukan pemutusan kontrak, Rabu (20/11/2024). 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Proyek sodetan yang bertujuan untuk penanganan banjir di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terancam tak terlaksana.

Hingga menjelang masa kontrak pengerjaan selesai, proyek sodetan air sepanjang hampir 300 meter dari SMPN 2 Siantan hingga Hotel Tarempa Beach ini tak juga menunjukkan progres pengerjaan.

Kepala Dinas PUPR Anambas, Syarif Ahmad mengungkapkan, berdasarkan bukti-bukti dan ketentuan, pihaknya telah melakukan pemutusan kontrak terhadap pihak pelaksana proyek senilai Rp 10 miliar itu.

"Untuk status proyek sodetan sudah berakhir di tanggal 11 November 2024, sudah putus kontrak," ujarnya, Rabu (20/11/2024).

Ia menjelaskan, diambilnya langkah pemutusan kontrak itu dikarenakan tidak adanya progres pelaksanaan dan itikad dari CV Tapak Anak Bintan selaku pelaksana dalam merealisasikan proyek tersebut.

Baca juga: Kadis PUPR Anambas Lapor Polisi, Aksi Penipuan di Kepri Bikin Resah, Nomor Terdeteksi di Binjai

 Sebelum pemutusan kontrak itu, pihaknya sebut Syarif, sudah menjalankan sejumlah tahapan sesuai ketentuan dan aturan.

Awalnya, pihaknya memberikan teguran 1 dan 2, imbauan dan evaluasi.

Kemudian surat peringatan 1 dan SCM 1 serta uji coba satu hingga surat peringatan 3 dan SCM 3 sampai uji coba tiga.

"Kami lanjut lagi ke rencana pemutusan kontrak dan ada tempo 14 hari di sana. Gak juga direspon maka kami lakukan pemutusan kontrak, itu tanggal 11 November lalu," sebutnya.

Saat ini, semua bukti operasional dan lapangan pengerjaan, kata Syarif telah diserahkan pihak kontraktor kepada pihaknya.

Termasuk notice probity audit juga telah dikeluarkan oleh APIP dan BPKP yang juga menyarankan agar dilakukan pemutusan kontrak.

Baca juga: Rutan Tanjungpinang Minta Penilaian PUPR, Atap Bangunan Rusak Usai Diterpa Cuaca Buruk

"Saat ini kami sedang melakukan klaim asuransi kepada penjamin uang muka dan asuransi pelaksanaan dari nilai kontrak," terangnya.

Lebih lanjut kata Syarif, dalam klaim jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan ini wajib dikembalikan oleh pihak kontraktor.

Sejauh ini dari nilai kontrak Rp 10 Miliar, jaminan uang muka 30 persen yang mesti dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 3 miliar dan jaminan pelaksanaan 5 persen Rp 500 juta.

"Prosesnya ini kalau dihitung 44 hari. Kemungkinan sampai awal Januari 2025 dan itu diserahkan ke kas daerah," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved