Dinas PUPR Anambas Kasih Paham ke Kontraktor, Putuskan Kontrak Proyek Sodetan Tarempa

Dinas PUPR Anambas memutus kontrak proyek sodetan Tarempa buat kontraktor pelaksana pemenang proyek.

TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
Kepala Dinas PUPR Anambas, Syarif Ahmad mengungkap proyek sodetan penanganan banjir Tarempa sudah dilakukan pemutusan kontrak, Rabu (20/11/2024). 

Di sisi lain setelah pengembalian jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan ditunaikan, maka pihaknya akan memberikan hak bagi pihak kontraktor.

Baca juga: Proyek Penanganan Banjir di Anambas Terancam Tidak Tepat Waktu, Ini Sikap Dinas PUPR

Berdasarkan perhitungan progres Dinas PUPR, hak yang diperkirakan akan diterima ada sebesar 1,096 persen.

"Berdasarkan pengawas, itu belum tentu segitu karena masih ada perhitungan APIP dan PPK (Final Quantity) sesuai dengan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan," tukasnya.

Setelah tahapan pengembalian uang muka dan jaminan pelaksanaan serta pemberia hak kontraktor, pihaknya pun akan memutuskan daftar hitam atau black list terhadap perusahaan pelaksana. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved