Cara dan Aturan Lengkap Susunan Tempat Duduk Petugas KPPS di TPS Pilkada 2024

Ada bebarapa aturan yang harius dipenuhi dan dipatuhi bagi petugas KPPS dan pemilih yang berpartisipasid dalam Pilkada 2024. Berikut cara dan aturan.

Freepik
Cara dan aturan susunan tempat duduk petugas KPPS di TPS Pilkada 2024, Senin (25/11/2024). Foto: Coblosan Pemilu 2024 

Serta membelakangi saksi dan pengawas TPS. Sisi sampingnya terdapat papan pengumuman DPC dan DPT.

3. KPPS 6

Baca juga: Link dan Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 di DPT Online, Ini Berkas yang Harus Dibawa Saat Nyoblos

Tempat duduk KPPS 6 berada di belakang kotak suara dan di samping anggota KPPS ketujuh.

4. KPPS 7

Untuk anggota terakhir bertugas menjaga meja tinta yang duduk di dekat pintu keluar.

Cara dan aturan tata letak TPS

1. Tempat duduk pemilih harus menampung minimal 25 orang, ditempatkan dekat pintu masuk.

2. Dari 25 tempat duduk harus ada lima kursi prioritas untuk:

  • Pemilih disabilitas
  • Pemilih hamil
  • Pemilih yang membawa balita
  • Pemilih lanjut usia
  • Pemilih yang membutuhkan perlakuan khusus

3. Tempat duduk KPPS, saksi, dan pengawas TPS. Bila masih ada sisa untuk pemantau pemilihan atau pewarta di luar TPS.

Baca juga: Real Count Hasil Perhitungan Suara Pilgub DKI Jakarta 2024 Sirekap, Siapa yang Bakal Menata Jakarta?

4. Meja untuk kotak suara ditempatkan dekat pintu keluar TPS sekitar tiga meter dari tempat duduk ketua KPPS dan berhadapan dengan pemilih.

5. Meja kotak suara tidak boleh terlalu tinggi agar mudah dijangkau oleh semua pemilih, termasuk yang menggunakan kursi roda.

6. Bilik suara harus ditempatkan menghadap tempat duduk ketua KPPS dan saksi.

7. Jarak antara bilik suara dan batas lebar TPS minimal satu meter.

8. Meja untuk bilik suara harus memiliki kolong supaya pemilih yang berkursi roda bisa memberikan suara dengan mudah.

9. Papan diletakkan di dekat pintu masuk TPS untuk memasang:

  • Daftar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
  • Daftar pasangan calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakilnya.
  • Salinan DPT dan Daftar Pemilih Pindahan.
  • Pengumuman lainnya.
Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved