Cara dan Aturan Lengkap Susunan Tempat Duduk Petugas KPPS di TPS Pilkada 2024
Ada bebarapa aturan yang harius dipenuhi dan dipatuhi bagi petugas KPPS dan pemilih yang berpartisipasid dalam Pilkada 2024. Berikut cara dan aturan.
Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Karunia Rahma Dewi
10. Papan nama TPS harus ada di luar dekat pintu masuk TPS.
Baca juga: Real Count Hasil Perhitungan Suara Pilgub Jawa Timur 2024 Sirekap, 3 Srikandi Rebut Kursi Gubernur
11. Tambang, tali, kayu, atau bambu harus disediakan untuk membuat batas TPS.
12. Harus ada tempat duduk dua orang petugas ketertiban TPS yang bertugas menjaga ketentraman dan keamanan TPS.
Aturan Tempat Pemungutan Suara Pilkada 2024
Berdasarkan buku Panduan KPPS Pilkada 2024 ini, TPS berbentuk persegi panjang dengan ukuran minimal panjang sepuluh meter dan lebar delapan meter.
Bisa juga menyesuaikan kondisi tempat yang dipilih.
Kriteria umum pembuatan TPS yakni wajib ada tanda pembatas antara bilik suara, kursi KPPS, pintu masuk dan keluar.
Serta tempat duduk prioritas. Untuk pintu masuk dan keluar mesti memperhatikan pemilih disabilitas yang menggunakan kursi roda.
Apabila TPS berlokasi di tempat terbuka, maka kriterianya sebagai berikut:
- Harus ada pelindung untuk ketua KPPS, anggota, pemilih, dan saksi supaya tidak terkena panas matahari serta hujan.
- Pastikan tidak ada orang yang lalu lalang di belakang pemilih saat memberikan suara di bilik suara.
Sementara itu, untuk TPS di tempat tertutup harus memperhatikan beberapa hal penting selain kriteria umum yang mencakup:
- Luas TPS harus cukup untuk menampung semua orang saat pemungutan suara.
- Posisi pemilih harus membelakangi tembok atau dinding saat memberikan bilik suara.
(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)
Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Rekam Jejak Bambang Bayu Suseno Bupati Muaro Jambi, Pernah Jualan Es dan Sopir Angkot |
![]() |
---|
Jaksa Selidiki Dugaan Korupsi di KPU Karimun, Ketua KPU Mardanus Turut Diperiksa |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hasanul Jihadi Wakil Wali Kota Bainjai Periode 2025-2030, Aktif Banyak Organisasi |
![]() |
---|
Rekam Jejak Andra Soni Gubernur Banten Periode 2025-2030, Dulu Cuma Pengantar Surat di Perusahaan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Sam'ani Intakoris Bupati Kudus Periode 2025-2030, Dulu Cuma ASN di Pemkab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.