Wacana Pembentukan 13 Desa di Anambas Kepri, Pemkab Gandeng UGM Siapkan Kajian Akademik

Pemkab Anambas Provinsi Kepri menggandeng Universitas Gadjah Mada (UGM) susun kajian akademik untuk pembentukan 13 desa baru.

TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak
DESA DI ANAMBAS - Kabid Penataan, Kerjasama dan Pemberdayaan DPMD Anambas, Dwi Arief Laksono, Senin (25/11/2024). Pemkab Anambas menggandeng Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk membuat kajian naskah akademik pembentukan 13 desa baru di Anambas. 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Rencana pembentukan 13 desa yang diprakarsai pemerintah pusat di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memasuki babak baru.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) saat ini tengah mempersiapkan syarat kajian akademis pembentukan 13 desa di Anambas tersebut.

Untuk penelitian kajian itu, DPMD Anambas menggandeng akademisi dari Perguruan Tinggi Negeri Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Untuk kajian naskah akademis (NA), kami berkolaborasi dengan UGM. kenapa mereka, karena liniear dengan pusat yang memprakarsi pembentukan 13 desa ini," ujar Kabid Penataan, Kerjasama dan Pemberdayaan DPMD Anambas, Dwi Arief Laksono, Senin (25/11/2024).

Arief mengatakan, kesiapan pembuatan naskah akademis ini akan menjadi pelengkap perayaratan dan kunjungan survei pemerintah pusat ke Anambas.

"Semula, tim survei dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) bakal turun ke lapangan sebelum akhir tahun. Karena, belum ada kajian Naskah Akademik (NA) terpaksa tim gak jadi datang ke Anambas," terangnya.

Baca juga: Cara Lihat Real Count KPU Hasil Hitung Suara Pilkada Anambas dan Pilbup Natuna 2024

Ia juga menjelaskan untuk tahapan kajian, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa menjelang tim kajian turun ke lapangan. 

"Tim kajian dari UGM ini juga selaras dengan mereka (Dirjen Bina Pemdes). Karena mereka saat ini ada kajian juga mengenai desa bersama UGM. Biar cepat juga terlaksananya," sebutnya lagi.

Di sisi lain untuk anggaran kajian, yang sebelumnya tidak dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025 dikarenakan Dirjen Bina Pemdes belum memberikan petunjuk, akhirnya disediakan.

"Alhamdulillah, setelah kita rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Komisi I DPRD Anambas, mereka setuju untuk memberikan anggaran kajian ini Rp 200 juta," jelasnya.

Setelah mendapatkan kepastian soal anggaran, Dinas PMD berharap pemekaran desa akan terealisasi pada 2025 mendatang.

Baca juga: Kejari Anambas Usut Dugaan Korupsi Puskesmas Siantan Selatan, Saksi dari Jakarta Terbang ke Kepri

"Kajian yang dilakukan UGM paling cepat 45 hari. Dari hasil kajian itu kita presentasikan ke Kemendagri dan BNPP," pungkasnya. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved