KORUPSI DI KARIMUN

Kejari Karimun Usut Korupsi Pengelolaan Dana DLH 2021-2023, Masih Belum Ada Tersangka

Kajari Karimun mengungkap alasan mengapa belum ada penetapan tersangka dalam dugaan korupsi di DLH Karimun.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
KORUPSI DI KARIMUN - Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi bersama Kasi Pidsus, Priandi Firdaus memberikan keterangan dugaan tindak pidana korupsi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun saat konferensi pers, Kamis (28/11/2024). 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun sedang mengusut dugaan korupsi pengelolaan dana pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karimun tahun 2021-2023.

Kepala Kejari Karimun, Priyambudi mengungkap jika penyidik seksi pidana khusus telah menggeledah dan menyita sejumlah aset dari kantor DLH Karimun pada 26 November 2024.

Selain sejumlah dokumen seperti nota dan kuitansi belanja, penyidik Kejari Karimun juga menyita satu unit CPU komputer untuk mengusut tuntas korupsi di Karimun ini.

"Sejumlah barang yang kami amankan ini dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan kasus yang tengah diselidiki," ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (28/11/2024).

Priyambudi menambahkan barang bukti yang telah disita akan segera diserahkan kepada Tim Audit Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau yang akan menghitung kerugian Negara.

Baca juga: Lima Napi Korupsi di Karimun Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah

Sejumlah barang bukti dan dokumen sedang dipilah dan dicocokkan.

"Kami juga akan memanggil saksi-saksi untuk mengklarifikasi kebenaran data yang ada. Kemudian kami serahkan kepada auditor," jelasnya.

Dalam penyidikan dugaan kasus korupsi yang bergulir, Kejari juga telah memeriksa puluhan saksi yang terdiri dari internal Dinas Lingkungan Hidup Karimun serta penyedia. 

Sedikitnya ada 37 saksi yang telah diminta keterangannya terkait korupsi di Karimun ini.

Meskipun begitu, dalam konferensi pers yang digelar pihaknya belum menetapkan seorang tersangka tindak pidana korupsi.

"Untuk penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil audit dari Tim Auditor Kejati selesai. Kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian Negara," sebutnya.

Baca juga: Bendahara KONI Tersangka Korupsi di Karimun Acungkan Jempol saat Dibawa Jaksa

Priyambudi menjelaskan dugaan korupsi terjadi terkait adanya mark up dalam anggaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) serta belanja pemeliharaan peralatan dan mesin tahun anggaran 2021-2023.

Dengan pada pagu anggaran belanja BBM di DLH Kabupaten Karimun tahun 2021 sebesar Rp 2.055.000.000.

Kemudian di tahun 2022 sebesar Rp 1.677.684.700 dan di tahun 2023 sebesar Rp 993.985.900.

Sementara pagu anggaran belanja pemeliharaan peralatan dan mesin DLH Kabupaten Karimun tahun 2021 sebesar Rp 422.670.000.

Kemudian di tahun 2022 sebesar Rp 627.230.000 dan pada tahun 2024 sebesar Rp 411.660.000. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved