UMK 2025

Kadisnaker Kepri Sebut Penetapan UMP 2025 Terpaksa Ditunda Hingga Pilkada 2024 Usai

Kadisnaker Kepri, Mangara Simarmata mengungkap peetapan UMP 2025 yang terpaksa ditunda hingga Pilkada 2024 selesai.

|
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
UMP KEPRI 2025 - Kepala Disnaker (Kadisnaker) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Mangara Simarmata mengungkap penetapan UMP Kepri 2025 terpaksa ditunda hingga pelaksanaan Pilkada 2024 selesai. 

TRIBUNBATAM.id,TANJUNGPINANG - Pembahasan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau (UMP Kepri) 2025 ditunda hingga pelaksanaan Pilkada 2024 usai.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Mangara Simarmata menyebutkan jika pihaknya terpaksa menunda penetapan UMP Kepri 2025 itu.

Penundaan penetapan UMP Kepri 2025 terjadi karena saat ini masih berlangsung tahapan Pilkada 2024.

“Walaupun seharusnya kami bisa menetapkan UMP pada 21 November 2024 lalu. Tapi karena tahapan Pilkada yang tengah berjalan, kami terpaksa menunda,” ujarnya, Minggu (01/12/2024).

Mangara menjelaskan jika kenaikan UMP Kepri di 2025 akan dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi daerah serta inflasi yang terjadi di wilayah Kepri.

Baca juga: Hitung-hitungan Sementara UMP Kepri 2025 Mengacu Kenaikan 6,5 Persen

Mereka kini menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat.

"Ini penting karena regulasi yang mereka keluarkan menjadi acuan bagi kami,” jelasnya.

Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemnaker RI) sebelumnya telah memberikan batas waktu bagi seluruh gubernur di Indonesia untuk menetapkan UMP 2025, yang jatuh pada 21 November 2024.

Terbaru, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP 2025 naik 6,5 persen. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved