Disabilitas Tersangka Pemerkosaan

Korban Agus Ternyata Tidak Hanya Satu, Dua Perempuan lain Mengaku Jadi Korban

Syarif mengatakan korban sempat menolak namun karena pelaku mengancam akan membuka aibnya akhirnya korban mau, pelaku kemudian mengajak korban menuju

Editor: Eko Setiawan
Youtube Official iNews/ist
Seorang pria penyandang disabilitas tak memiliki tangan berinisial IWAS alias Agus (21), dituduh melakukan rudapaksa terhadap seorang mahasiswi. 

Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, saat di berugak tersebut juga korban menceritakan semua aibnya kepada Agus.

"Pelaku menyampaikan kepada korban, kamu (korban) berdosa, kamu harus disucikan, kamu harus mandi kalau tidak aibmu akan saya bongkar dan sampaikan kepada orang tuamu," kata Syarif mengutip kalimat yang disampaikan Agus kepada korban, Senin (2/12/2024).

Syarif mengatakan korban sempat menolak namun karena pelaku mengancam akan membuka aibnya akhirnya korban mau, pelaku kemudian mengajak korban menuju salah satu home stay dengan menggunakan sepeda motor korban.

Setibanya di home stay korban merasa antara pelaku dan pemilik home stay ada kerja sama yang membuat korban semakin merasa terancam, akhirnya korban mau diajak masuk ke dalam kamar.

"Sampai kamar korban tetap menolak, lagi lagi pelaku mengancam akan membuka aib korban," jelasnya.

Syarif mengatakan akhirnya korban yang saat itu mengenakan rok mau membukanya.

Setelah rok pelaku terbuka dengan menggunakan jari kakinya pelaku membuka lejing dan celana dalam korban.

Mantan Wakapolres Mataram itu mengatakan, penetapan Agus sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti pertama pengakuan korban, dan alat bukti lainnya berupa pemeriksaan sejumlah saksi.

Selain korban pertama tersebut, koalisi anti kekerasan asusila NTB juga mencatat ada korban lainnya dengan terlapor yang sama.

Bahkan di korban kedua tersebut Agus menggadaikan sepeda motor korban senilai Rp 5 juta.

Namun, dengan korban kedua perbuatan tersebut dilakukan suka sama suka.

Sementara itu korban ketiga juga mengalami hal serupa dengan intimidasi yang dilakukan oleh pelaku, membuat para korban tidak berdaya.

Terkini, Agus Buntung ditetapkan jadi tersangka dan terancam 12 tahun penjara.

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved