NATARU 2024

Syarat Bawa Kendaraan FTZ ke Luar Batam Saat Nataru 2024, Pendaftaran Dibuka hingga 13 Desember

Anda yang ingin membawa kendaraan FTZ ke luar Batam Saat Natal dan tahun Baru 2024 ada syaratnya, pendaftaran masih dibuka hingga 13 Desember 2024

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Antrean kendaraan di pelabuhan kapal roro Telaga Punggur Batam beberapa waktu lalu. Kendaraan keluar Batam dengan kapal roro saat Nataru dibuka pendaftarannya di Bea Cukai hingga 13 Desember 2024 

5. Fotokopi dan scan BPKP

6. Fotokopi dan scan NPWP 

7. Fotokopi dan scan SIM

8. Surat pernyataan komitmen kendaraan kembali ke Batam dan pencarian jaminan (bermaterai).

9. Surat perjanjian sewa menyewa dan surat kuasa (jika diperlukan).

10. Format surat permohonan dan pernyataan dapat diperoleh di loket CC kantor Bea Cukai Batu Ampar Batam. 

Selanjutnya berkas permohonan ini dapat didaptarkan ke kantor layanan Bea Cukai maupun dapat diajukan ke tautan link bit.ly/PengeluaranSementaraKBM.

Selain persyaratan dokumen legalitas, calon pengendara wajib menyerahkan jaminan PPN DN yang terutang sebesar 11 persen.

Ketentuan PPN dari NJKP itu dapat dihitung berdasarkan website Bappenda Kepri berupa jaminan tunai dan diterbitkan bukti penerimaan jaminan (BPJ). Untuk mendapatkannya harus ke kantor Samsat. 

Selain itu, melampirkan surat jalan dari Ditlantas yang memuat verifikasi bahwa kendaraan tidak terkait pelanggaran pidana, identifikasi verifikasi masa berlaku STNK.

Untuk mendapatkan berkas ini dapat mengunjungi kantor layanan di Polda Kepri Nongsa. 

Pengajuan formalitas pabean dengan PPFTZ-01 manual dan dilakukan pemeriksaan pabean sekaligus membuat performa PPFTZ-03 untuk pemasukan kembali ke KPBPB Batam.

Adapun untuk format surat permohonan dan pernyataan dapat di peroleh di Kantor Bea Cukai Batu Ampar. 

“Setelah semua dokumennya dilengkapi, petugas kita di loket layanan kantor Batu Ampar tinggal memproses dan mencetak PPFTZ.

Baru kendaraan boleh keluar,” ujar kepala bidang bimbingan kepatuhan dan layanan informasi (BKLI) kantor Bea Cukai Batam, Evi Octavia, Selasa (3/12).

( tribunbatam.id/bereslumbantobing )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved