NATARU 2024

Syarat Bawa Kendaraan FTZ ke Luar Batam Saat Nataru 2024, Pendaftaran Dibuka hingga 13 Desember

Anda yang ingin membawa kendaraan FTZ ke luar Batam Saat Natal dan tahun Baru 2024 ada syaratnya, pendaftaran masih dibuka hingga 13 Desember 2024

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Antrean kendaraan di pelabuhan kapal roro Telaga Punggur Batam beberapa waktu lalu. Kendaraan keluar Batam dengan kapal roro saat Nataru dibuka pendaftarannya di Bea Cukai hingga 13 Desember 2024 

Warga Batam yang ingin mudik membawa kendaraan FTZ keluar Batam saat mudik Nataru atau Natal dan Tahun Baru wajib memperhatikan sejumlah syarat ini.

Bea Cukai Batam mengungkap syarat agar kendaraan FTZ Batam bisa keluar Batam saat mudik Nataru 2024.

Jika tidak melengkapi syarat ini, jangan harap kendaraan FTZ bisa keluar Batam saat mudik Nataru.

Baca juga: Kabar Gembira, Bea Cukai Perbolehkan Mudik Bawa Kendaraan FTZ Keluar Batam

Terdapat sejumlah berkas persyaratan yang harus dilampirkan ketika ingin mengurusnya ke kantor Bea Cukai yang berada di Batuampar. 

Adapun berkas yang dibutuhkan meliputi dokumen legalitas kendaraan, surat jalan dari Polisi dan surat perhitungan PPN dari Bappenda Kepri.

Selain itu, tentunya harus menyerahkan uang jaminan sebesar PPN 11 persen. 

Kemudian mengajukan permohonan dengan mencantumkan lokasi tujuan pengeluaran kendaraan dan jangka waktu pengeluaran maksimal 45 hari serta alasan pengeluaran dan legalitas kendaraan. 

Sebagai informasi, kendaraan berstatus Free Trade Zone (FTZ) ialah kendaraan yang dibebaskan dari pajak. 

Kendaraan ini berlaku bagi wilayah Batam, Bintan dan Karimun (BBK), Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Sesuai ketentuan, kendaraan berstatus FTZ Batam tidak diperbolehkan keluar Batam, kecuali melengkapi sejumlah persyaratan. 

Baca juga: Mudik 2024, BC Catat Ada 28 Permohonan Bawa Kendaraan FTZ Keluar Batam hingga Selasa

Adapun syarat kendaraan FTZ keluar Batam saat mudik Nataru, di antaranya:

1. Foto tampak depan, belakang, samping termasuk foto nomor mesin dan rangka kendaraan. 

2. Foto dan scan KTP pemilik

3. Fotokopi dan scan STNK pemilik

4. Fotokopi KTP dan STNK penyewa (jika sewa)

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved