NATARU 2024

Syarat Bawa Kendaraan FTZ ke Luar Batam Saat Nataru 2024, Pendaftaran Dibuka hingga 13 Desember

Anda yang ingin membawa kendaraan FTZ ke luar Batam Saat Natal dan tahun Baru 2024 ada syaratnya, pendaftaran masih dibuka hingga 13 Desember 2024

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Antrean kendaraan di pelabuhan kapal roro Telaga Punggur Batam beberapa waktu lalu. Kendaraan keluar Batam dengan kapal roro saat Nataru dibuka pendaftarannya di Bea Cukai hingga 13 Desember 2024 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ingin membawa kendaraan dari Batam saat mudik Natal dan Tahun Baru 2024?

Jika kendaraan Anda adalah kendaraan berstempel FTZ, harus mendaftar ke Bea Cukai Batam.

Pendataan untuk membawa kendaraan FTZ ke luar Batam saat ini masih berlangsung.

Anda yang ingin membawa kendaraan saat mudik saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti, harus segera mendaftarkan kendaraannya ke Bea Cukai Batam

Proses pendaftaran telah dibuka sejak, Senin (2/12/2024) hanya akan dibuka hingga 13 Desember 2024 mendatang.

Artinya batas waktu pendaftaran kurang dari 10 hari lagi. Jangan sampai ketinggalan! 

Baca juga: Warga Bisa Bawa Kendaraan FTZ Keluar Batam saat Mudik, Waktu Pendaftaran Terbatas!

Meski telah dibuka sejak kemarin, antrean kendaraan calon pemudik yang ingin membawa kendaraan FTZ keluar Batam belum ada yang mendaftar.

“Ya, sampai hari ini belum ada yang mengajukan untuk diterbitkan surat persetujuan pengeluaran kendaraan,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Octavia, Selasa (3/12/2024) sore. 

Evi mengingatkan agar calon pemudik yang ingin membawa kendaraan FTZ keluar Batam dapat mengajukan pendaftaran pada tanggal yang telah ditentukan. 

“Kita imbau masyarakat calon pemudik agar segera mendaftar."

"Jangan nanti mendaftar pada hari-hari terakhir, sehingga dapat dilayani dengan maksimal,” ungkapnya. 

Sebelumnya, hasil rapat koordinasi Nataru instansi gabungan di Batam melaporkan, adanya prediksi jumlah kunjungan penumpang pada momen arus Mudik Nataru tahun ini. Persentasi peningkatan mencapai di angka 15 persen dari tahun sebelumnya. 

Baca juga: Syarat Kendaraan FTZ Keluar Batam saat Mudik Natal dan Tahun Baru

Sebelumnya, bagi anda warga Batam yang ingin mudik hari Natal 2024 dan Tahun baru 2025 ke kampung halaman dengan membawa kendaraan FTZ, Bea Cukai Batam memberikan kemudahan bagi masyarakat Batam.  

Ya, kemudahan ini diberikan untuk mengakomodir pemudik Natal dan Tahun Baru yang mau keluar Batam dengan menggunakan kendaraan yang masih ber-STNK dengan cap fasilitas FTZ.

Syarat kendaraan FTZ keluar Batam

Warga Batam yang ingin mudik membawa kendaraan FTZ keluar Batam saat mudik Nataru atau Natal dan Tahun Baru wajib memperhatikan sejumlah syarat ini.

Bea Cukai Batam mengungkap syarat agar kendaraan FTZ Batam bisa keluar Batam saat mudik Nataru 2024.

Jika tidak melengkapi syarat ini, jangan harap kendaraan FTZ bisa keluar Batam saat mudik Nataru.

Baca juga: Kabar Gembira, Bea Cukai Perbolehkan Mudik Bawa Kendaraan FTZ Keluar Batam

Terdapat sejumlah berkas persyaratan yang harus dilampirkan ketika ingin mengurusnya ke kantor Bea Cukai yang berada di Batuampar. 

Adapun berkas yang dibutuhkan meliputi dokumen legalitas kendaraan, surat jalan dari Polisi dan surat perhitungan PPN dari Bappenda Kepri.

Selain itu, tentunya harus menyerahkan uang jaminan sebesar PPN 11 persen. 

Kemudian mengajukan permohonan dengan mencantumkan lokasi tujuan pengeluaran kendaraan dan jangka waktu pengeluaran maksimal 45 hari serta alasan pengeluaran dan legalitas kendaraan. 

Sebagai informasi, kendaraan berstatus Free Trade Zone (FTZ) ialah kendaraan yang dibebaskan dari pajak. 

Kendaraan ini berlaku bagi wilayah Batam, Bintan dan Karimun (BBK), Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Sesuai ketentuan, kendaraan berstatus FTZ Batam tidak diperbolehkan keluar Batam, kecuali melengkapi sejumlah persyaratan. 

Baca juga: Mudik 2024, BC Catat Ada 28 Permohonan Bawa Kendaraan FTZ Keluar Batam hingga Selasa

Adapun syarat kendaraan FTZ keluar Batam saat mudik Nataru, di antaranya:

1. Foto tampak depan, belakang, samping termasuk foto nomor mesin dan rangka kendaraan. 

2. Foto dan scan KTP pemilik

3. Fotokopi dan scan STNK pemilik

4. Fotokopi KTP dan STNK penyewa (jika sewa)

5. Fotokopi dan scan BPKP

6. Fotokopi dan scan NPWP 

7. Fotokopi dan scan SIM

8. Surat pernyataan komitmen kendaraan kembali ke Batam dan pencarian jaminan (bermaterai).

9. Surat perjanjian sewa menyewa dan surat kuasa (jika diperlukan).

10. Format surat permohonan dan pernyataan dapat diperoleh di loket CC kantor Bea Cukai Batu Ampar Batam. 

Selanjutnya berkas permohonan ini dapat didaptarkan ke kantor layanan Bea Cukai maupun dapat diajukan ke tautan link bit.ly/PengeluaranSementaraKBM.

Selain persyaratan dokumen legalitas, calon pengendara wajib menyerahkan jaminan PPN DN yang terutang sebesar 11 persen.

Ketentuan PPN dari NJKP itu dapat dihitung berdasarkan website Bappenda Kepri berupa jaminan tunai dan diterbitkan bukti penerimaan jaminan (BPJ). Untuk mendapatkannya harus ke kantor Samsat. 

Selain itu, melampirkan surat jalan dari Ditlantas yang memuat verifikasi bahwa kendaraan tidak terkait pelanggaran pidana, identifikasi verifikasi masa berlaku STNK.

Untuk mendapatkan berkas ini dapat mengunjungi kantor layanan di Polda Kepri Nongsa. 

Pengajuan formalitas pabean dengan PPFTZ-01 manual dan dilakukan pemeriksaan pabean sekaligus membuat performa PPFTZ-03 untuk pemasukan kembali ke KPBPB Batam.

Adapun untuk format surat permohonan dan pernyataan dapat di peroleh di Kantor Bea Cukai Batu Ampar. 

“Setelah semua dokumennya dilengkapi, petugas kita di loket layanan kantor Batu Ampar tinggal memproses dan mencetak PPFTZ.

Baru kendaraan boleh keluar,” ujar kepala bidang bimbingan kepatuhan dan layanan informasi (BKLI) kantor Bea Cukai Batam, Evi Octavia, Selasa (3/12).

( tribunbatam.id/bereslumbantobing )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved