PMI ILEGAL DI BATAM
Warga Batam Jadi Agen PMI Ilegal, Modus Tawarkan Kerja Gaji Tinggi lewat Medsos
MS, warga Batam diamankan polisi terkait PMI ilegal. Ia menawarkan pekerjaan ke Singapura dengan iming-iming gaji tinggi ke korbannya
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id – Seorang wanita di Batam, warga Batam Kota, MS (33) harus berurusan dengan kepolisian. Ia diamankan Polsek Nongsa setelah diduga terlibat dalam tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
MS ditangkap di kediamannya di Perumahan Taman Raya Tahap II, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. MS terlibat kasus ini dengan modus menawarkan pekerjaan di Singapura melalui media sosial (medsos).
Penangkapan MS dilakukan pada Senin (2/12/2024) malam pukul 20.00 WIB. Saat itu Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa menerima laporan dari masyarakat mengenai dua wanita yang bingung dan tidak tahu arah di pinggir Jalan Pattimura, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.
Kedua wanita tersebut mengaku berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, dan baru pertama kali berada di Batam.
Baca juga: Pelabuhan International Batam Centre Rawan Penyelundupan PMI Ilegal Versi Data BP3MI Kepri
Mereka mengatakan, beberapa hari sebelumnya mereka berangkat ke Singapura untuk bekerja, namun sesampainya disana, pekerjaan yang dijanjikan oleh seseorang bernama MS tidak sesuai.
Alih-alih bekerja sebagai penjaga kantin, keduanya malah diarahkan bekerja di pasar malam. Akhirnya, mereka memutuskan untuk kembali ke Batam.
Setelah mendapat informasi tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa melakukan pengecekan terhadap identitas kedua wanita tersebut, kemudian dibawa ke Polsek Nongsa untuk penyidikan.
Keterangan yang didapatkan menunjukkan, pada 29 November 2024, kedua wanita tersebut telah diberangkatkan ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam.
Kedua wanita itu dibantu MS berangkat ke Singapura dan djanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi. Namun, pekerjaan yang mereka dapatkan ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Berdasarkan keterangan lebih lanjut, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan menemukan keberadaan MS di kediamannya.
Baca juga: Cegah PMI Ilegal, Imigrasi Batam Tunda 767 Orang Keluar Negeri Hingga November 2024
Dengan cepat, MS diamankan bersama barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A17 warna hitam. MS kemudian dibawa ke Polsek Nongsa.
Dari hasil penyelidikan, diketahui MS telah beberapa kali melakukan penempatan PMI ke luar negeri secara ilegal, termasuk memberangkatkan sekitar 15 orang ke Singapura pada November 2024.
Untuk melancarkan aksinya, MS menggunakan media sosial, terutama akun Facebook pribadi dengan nama akun "Tige Saudara" dan status WhatsApp, untuk mengiklankan pekerjaan di Singapura dengan janji gaji besar.
MS menawarkan pekerjaan kepada korban dan membebankan biaya awal berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta tergantung jenis pekerjaan yang dijanjikan.
Selain itu, MS juga menyediakan tempat penampungan sementara di rumahnya, sebelum korban diberangkatkan ke Singapura.
Kapolsek Nongsa, Kompol Effendri Alie, mengungkapkan bahwa pelaku MS sebelumnya pernah bekerja di Singapura. Namun saat ini telah berhenti dan beralih menjadi perekrut calon PMI yang tidak memenuhi persyaratan dokumen.
Dari pekerjaan itu, pelaku memperoleh keuntungan dari setiap korban berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Kapolsek mengimbau masyarakat Batam, khususnya di Kecamatan Nongsa, untuk tidak tergiur dengan janji pekerjaan di luar negeri yang tidak memenuhi persyaratan dokumen.
Baca juga: Ditreskrimum Polda Kepri Ungkap Kendala Pemberantasan PMI Ilegal dari Kepri
Menurutnya, hal tersebut sangat berisiko dan dapat membahayakan keselamatan pribadi korban, karena tidak ada jaminan perlindungan bagi PMI non-prosedural.
MS kini dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar. (TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Tiga Kali Berangkatkan PMI Ilegal ke Kamboja dari Batam, Polisi Ungkap Peran RA |
|
|---|
| Empat WNI Nyaris Jadi Operator Love Scamming di Kamboja dengan Gaji Rp8 Juta Sebulan |
|
|---|
| Tergiur Gaji 400 USD, Empat Warga Sumut Nyaris Dikirim ke Kamboja secara Ilegal dari Batam |
|
|---|
| Cerita BP3MI Batam Cegah Warga Sangihe Jadi Korban TPPO Tujuan Malaysia |
|
|---|
| Polisi Tangkap Tersangka PMI Ilegal di Batam, Atur 8 Warga Asal Bau-Bau Tujuan Malaysia |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.