TAHANAN BUNUH DIRI DI SEL

Kata Kapolsek Sekupang Soal Tahanan Tewas Bunuh Diri di Sel Kejari Batam: Yang Bersangkutan Sehat

Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom akui pelimpahan Tahanan kasus pencabulan anak tiri dari Polsek Sekupang ke Kejaksaan Negeri Batam sudah Sesuai

TRIBUNBATAM.id/IAN SITANGGANG
KALPOSEK SEKUPANG - Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom berikan pernyataan atas tewasnya EB di Sel Sementara Kantor Kejaksaan, Kamis (5/12/2024). 

"Mungkin ini musibah," kata Benhur.

Diberitakan sebelumnya Tahanan Polsek Sekupang kasus pencabulan tewas gantung diri di Sel tahanan Kejaksaan Negeri Batam, saat pelimpahan tahanan, berkas dan barang bukti, Kamis (5/12/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.

Tahanan tersebut sebelumnya dibawa dari Polsek Sekupang sekitar pukul 09.00WIB, selanjutnya dibawa ke Klinik Pratama Polresta Barelang untuk pengecekan kesehatan.

Setelah melakukan pengecekan kesehatan Tahanan yang diketahui bernama EB (34) tersebut dibawa ke Kantor Kejaksaan untuk pelimpahan berkas karena sudah dinyatakan lengkap (P 21).

Di kantor ke Kajaksaan Penyidik yang menangani kasus EB bersama berkas dan barang bukti tiba sekitar pukul 10.30WIB.

Setelah tiba di Kantor Kejaksaan Tahanan dan barang bukti dititip di sel sementara yang ada di samping kantor Kepala Seksi Barang bukti Kejaksaan.

Tahanan dan barang bukti dimasukkan ke dalam sel sementara oleh petugas Kejaksaan.

Namun sekitar pukul 11.30WIB, saat Polsek Lain datang hendak mengantar tahanan dan barang bukti petugas atau pemegang kunci di Kejaksaan kembali hendak memasukkan tahanan.

Saat itu baru diketahui bahwa tahanan kasus pencabulan yakni EB sudah tergantung di dinding, menggunakan baju warna putih yang diikatkan ke lubang angin.

Saat itu petugas kejaksaan dan juga penyidik Polsek Sekupang langsung melakukan pertolongan namun naas EB sudah tidak bernyawa.

Seperti diketahui EB (34) merupakan tahanan kasus pencabulan terhadap anak tirinya yang bekerja sebagai honorer di Dinas Bina Marga Kota Batam.

EB dilaporkan ke Polsek Sekupang oleh sang istri karena tak terima sang buah hati menjadi korban pelampiasan hasrat seksual suaminya. 

Bahkan dari hasil penyidikan polisi perbuatan cabul itu sudah ratusan kali dilakukan pelaku saat tengah malam sehabis pelaku melakukan hubungan suami istri dengan istri lalu malamnya itu juga menyelinap masuk kamar sang anak yang masih berusia 13 tahun. (Ian)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved