Kamis, 7 Mei 2026

UMK BATAM 2025

Beda Usulan UMK Batam 2025 Antara Serikat Pekerja dan Pengusaha

Kadisnaker Batam, Rudi Sakyakirti merespons perbedaan usulan UMK Batam 2025 berikut formula penghitungan antara pekerja dan pengusaha.

Tayang:
TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
UMK BATAM 2025 - Demo buruh meminta kenaikan UMK Batam depan kantor Walikota Batam beberapa waktu lalu. Terungkap beda besaran usulan UMK Batam 2025 termasuk formula penghitungan yang digunakan antara perwakilan serikat pekerja dan pengusaha. 

TRIBUNBATAM.id,BATAM - Buruh dan pengusaha mengusulkan upah minimum Kota atau UMK Batam 2025 dengan besaran serta formula yang berbeda.

Dewan Pengupahan Kota Batam kembali menggelar rapat membahas usulan UMK Batam 2025.

Hasil rapat ini akan ditinjau ulang sebelum diajukan kepada Wali Kota untuk mendapat restu, lalu disahkan oleh Gubernur Kepulauan Riau.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan setiap unsur dalam dewan pengupahan menyampaikan angka usulan UMK Batam 2025 berdasarkan perhitungan masing-masing.

 “Sah-sah saja. Tapi keputusan finalnya nanti pada 15 Desember 2024,” ujar Rudi, Senin (10/12).

Baca juga: Rekomendasi UMK Batam 2025 Naik 6,5 Persen, Usulan Pekerja dan Pengusaha Beda Jauh

Serikat pekerja yang tergabung dalam Dewan Pengupahan mengusulkan kenaikan UMK yang mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Berdasarkan rumusan mereka.

Ketua FSPMI Batam, Yafet Ramon meminta Gubernur Kepulauan Riau untuk segera melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 85K/TUN/2022.

Putusan ini mengatur pembayaran kekurangan upah minimum Batam sebesar Rp114.409. 

“Ini penting untuk mencegah potensi gugatan hukum,” kata Yafet.

Ia juga mendesak pembahasan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) dilaksanakan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 pada Rabu, 11 Desember 2024. 

Baca juga: Buruh Minta UMK Batam 2025 Naik 30 Persen, Disnaker: Itukan Usulan, Sah-sah Saja

“Kami ingin memastikan upah yang berkeadilan di Batam,” ujarnya.

Adapun formula penghitungan UMK Batam 2025 sebagai berikut:

– UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan

– UMK 2025 = Rp4.685.050 + 37,29 persen

– UMK 2025 = Rp4.685.050 + Rp1.747.411

– UMK 2025 = Rp6.432.461


Namun, Serikat Pekerja FSP LEM SPSI menawarkan rumusan alternatif:

– UM(t+1) = UM(t) + 6,5 persen + Rp114.409

– UM(t+1) = Rp4.685.050 + (6,5 persen x Rp4.685.050) + Rp114.409

– UM(t+1) = Rp4.685.050 + Rp304.528 + Rp114.409

– UM(t+1) = Rp5.103.987

Berbeda dengan pekerja, unsur pengusaha menawarkan kenaikan UMK yang lebih moderat.

Mereka mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dengan rumusan:

– UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan

– UMK 2025 = Rp4.685.050 + 6,5 persen

– UMK 2025 = Rp4.685.050 + Rp304.528,25

– UMK 2025 = Rp4.989.578,25

Usulan dari unsur pemerintah tak jauh berbeda. 

Mereka mengusulkan kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK 2024, dengan pembulatan menjadi Rp4.989.600.

Rumusan ini juga didukung oleh pakar dan akademisi yang hadir dalam pembahasan tersebut.

Berbagai usulan tersebut akan dirumuskan ulang sebelum diputuskan pada 15 Desember 2024.

Nantinya, hasil final akan menjadi acuan resmi dalam penetapan upah pekerja di Batam untuk 2025. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved