Pelican Crossing di Batam
Mengenal Pelican Crossing di Batam, Terpasang Depan Kantor Walikota dan DPRD Batam
Dishub Batam mengungkap anggaran pengadaan pelican crossing yang terpasang antara kantor DPRD dan Walikota Batam, Senin (16/12/2024).
Hal itu dapat memberikan kesempatan kepada pejalan kaki untuk menyeberang dengan tenang tanpa perlu tergesa-gesa menghindari kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Salim, menjelaskan bahwa fasilitas ini bukan sekadar lampu lalu lintas biasa.
Ia menjelaskan jika ada masyarakat yang akan menyeberang baik dari DPRD atau dari Kantor Wali Kota, mereka bisa sewaktu-waktu menekan tombol pada tiang.
Maka lampu akan berubah merah, dan lampu hijau untuk menyeberang aktif.
Pengguna akan menunggu sekitar 20 detik sebelum menyeberang.
Setelah itu berubah, pejalan kaki memiliki waktu 30 detik untuk menyeberang. Jika tidak ada yang menekan tombol, lampu tetap menyala kuning sebagai tanda hati-hati.
Baca juga: Pelican Crossing Perdana di Batam, Bakal Beroperasi Depan Kantor Wali Kota Pertengahan Desember
"Jalan depan Kantor Wali kota tersebut merupakan jalur ramai dan cepat. Jadi, ini bukan traffic light seperti di persimpangan lainnya," ujar Kadishub Batam, Selasa (3/12).
Pembangunan Pelican Crossing ini merupakan proyek perdana yang didanai melalui APBD-P 2024.
Proyek pada APBD-P 2024 berikut kelengkapannya menelan anggaran sekitar Rp 485 juta.
Fasilitas ini juga dilengkapi empat kamera CCTv.
Dua untuk memantau kendaraan dan dua lainnya untuk pejalan kaki.
Salim menyebut, pelanggaran aturan di Pelican Crossing akan dikenakan sanksi sebagaimana pelanggaran lampu lalu lintas pada umumnya.
Baca juga: Batam Punya Pelican Crossing di Depan Kantor Pemko dan DPRD, Efektif Beroperasi Besok
Untuk tahap awal, kami berkoordinasi dengan Satpol PP guna memberikan edukasi terkait penggunaannya di lokasi Pelican Crossing itu.
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan baik demi keselamatan bersama.
"Baik pejalan kaki maupun pengendara harus mematuhi aturan. Jika melanggar, akan dikenai sanksi," kata Salim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.