UMK 2025

Breaking News, Gubernur Kepri Tetapkan UMK 2025 se-Kepri, Hanya 2 Daerah Punya UMS

Penetapan UMK se Kepri untuk tahun 2025 sudah ditanda-tangani Gubernur Kepri Ansar Ahmad pada hari Kamis 18 Desember 2024

|
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Mairi Nandarson
KOLASE TRIBUNBATAM.id/FOTO FREEPIK
Ilustrasi UMK 2025. Gubernur Kepri sudah menandatangani UMK untuk tahun 2025 

Ia pun mengatakan, Keputusan penyesuaian UMK dan UMS Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepri 2025 ini diambil denganmemperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Kepri. 

“Diharapkan seluruh stakeholder dapat memperhatikan, menghormati dan mematuhi ketentuan tersebut dengan seksama,” katanya.

Upah minimum hanya dibayarkan kepada pekerja yang barubekerja 0 sampai 1 tahun. Untuk pekerja yang sudah melebihi 1 tahun masa kerja, maka upah harus disesuaikan dengan penerapan Struktur dan Skala Upah (SUSU) diperusahaan. 

“Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum mulai berlaku untuk pengupahan pada tanggal 1 Januari 2025,” ujarnya.(dra)

( tribunbatam.id/endrakaputra )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved