UMK 2025
Breaking News, Gubernur Kepri Tetapkan UMK 2025 se-Kepri, Hanya 2 Daerah Punya UMS
Penetapan UMK se Kepri untuk tahun 2025 sudah ditanda-tangani Gubernur Kepri Ansar Ahmad pada hari Kamis 18 Desember 2024
|
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Mairi Nandarson
KOLASE TRIBUNBATAM.id/FOTO FREEPIK
Ilustrasi UMK 2025. Gubernur Kepri sudah menandatangani UMK untuk tahun 2025
Ia pun mengatakan, Keputusan penyesuaian UMK dan UMS Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepri 2025 ini diambil denganmemperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Kepri.
“Diharapkan seluruh stakeholder dapat memperhatikan, menghormati dan mematuhi ketentuan tersebut dengan seksama,” katanya.
Upah minimum hanya dibayarkan kepada pekerja yang barubekerja 0 sampai 1 tahun. Untuk pekerja yang sudah melebihi 1 tahun masa kerja, maka upah harus disesuaikan dengan penerapan Struktur dan Skala Upah (SUSU) diperusahaan.
“Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum mulai berlaku untuk pengupahan pada tanggal 1 Januari 2025,” ujarnya.(dra)
( tribunbatam.id/endrakaputra )
Tags
UMK 2025
Gubernur Kepri
Ansar Ahmad
UMK Batam 2025
UMK Bintan 2025
UMK Tanjungpinang
umk karimun 2025
TribunBreakingNews
breakingnews
breaking news batam hari ini
breaking news tanjungpinang hari ini
Berita Terkait
Berita Terkait: #UMK 2025
Sah! UMK Bintan 2025 Naik Jadi Rp4.207.762, Berlaku Mulai 1 Januari 2025 |
![]() |
---|
UMK Batam 2025 Sudah Diteken Gubernur Ansar Ahmad, Naik 6,5 Persen, Tertinggi di Kepri |
![]() |
---|
UMK Karimun 2025 Naik Jadi Rp3,9 Juta, Pekerja Berat Hati Terima, Apindo Ucap Syukur |
![]() |
---|
UMK Tanjungpinang 2025 Naik Jadi Rp3,6 Juta, Pekerja Sambut Baik dan Minta Pemda Cegah PHK |
![]() |
---|
Respons Pekerja Usai UMK Anambas 2025 Naik Sebesar 6,5 Persen dan UMS Jadi Rp4,2 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.