UMK 2025
Kadisnaker Kepri Jelaskan Formula Penetapan UMK 2025 yang Sudah Diteken Gubernur
Point keduanya Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat pertama harus lebih tinggi dari nilai upah minimum Provinsi.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Mairi Nandarson
Laporan Wartawan Tribun, Endra Kaputra
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Mangara S Simarmata menjelaskan formula penetapan UMK.
Mangara Simarmata menjelaskan sesuai peraturan, bahwa dengan adanya perubahan regulasi dalam penetapan Upah Minimum Tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Maka untuk perhitungan Upah Minimum Tahun 2025 tidak lagi menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Itu dulu diawal saya sampaikan,”ucapnya, Kamis (19/12/2024).
Mangara mengatakan, sebagaimana Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 menyebutkan bahwa ayat pertama, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota.
“Point keduanya Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat pertama harus lebih tinggi dari nilai upah minimum Provinsi,”ucapnya lagi.
Terhadap formula yang digunakan dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 perhitungan UMK 2024 ditambah Nilai Kenaikan Upah 2025.
Baca juga: Breaking News, Gubernur Kepri Tetapkan UMK 2025 se-Kepri, Hanya 2 Daerah Punya UMS
Kemudian, Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024.
“Lalu mempertimbangkan mulai dari pertumbuhan ekonomi inflasi, dan indeks tertentu."
"Indeks tertentu sebagaimana dimaksud merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja,”jelasnya.
Ia mengatakan, Keputusan penyesuaian UMK dan UMS Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepri 2025 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Kepri.
“Diharapkan seluruh stakeholder dapat memperhatikan, menghormati dan mematuhi ketentuan tersebut dengan seksama,” katanya.
( tribunbatam.id/endrakaputra )
Sah! UMK Bintan 2025 Naik Jadi Rp4.207.762, Berlaku Mulai 1 Januari 2025 |
![]() |
---|
UMK Batam 2025 Sudah Diteken Gubernur Ansar Ahmad, Naik 6,5 Persen, Tertinggi di Kepri |
![]() |
---|
UMK Karimun 2025 Naik Jadi Rp3,9 Juta, Pekerja Berat Hati Terima, Apindo Ucap Syukur |
![]() |
---|
UMK Tanjungpinang 2025 Naik Jadi Rp3,6 Juta, Pekerja Sambut Baik dan Minta Pemda Cegah PHK |
![]() |
---|
Respons Pekerja Usai UMK Anambas 2025 Naik Sebesar 6,5 Persen dan UMS Jadi Rp4,2 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.