Serikat Pekerja Anambas Akhirnya Terima Besaran UMK dan UMS 2025

Perwakilan serikat pekerja di Anambas akhirnya menerima besaran UMK dan UMS 2025 yang telah diteken Gubernur, meski sempat ada usulan.

TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
UPAH MINIMUM DI ANAMBAS 2025 - Rapat dewan pengupahan Anambas menyepakati penghitungan UMK dan UMS 2025 yang mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, baru-baru ini. 

"Kami menerima hasil penetapannya, karena sudah sesuai keputusan pembahasan rapat dewan pengupahan yang lalu," sebutnya.

Baca juga: Profil Raja Bayu Wakil Bupati Anambas Terpilih 2024, Karier Moncer dan Punya Harta Rp3,2 M

Memang sebelumnya, pihaknya sempat mengajukan usulan lebih tinggi dari yang ditentukan. Namun usulan itu tidak diterima karena tidak berdasarkan nilai keadilan.

"Kami ajukan nilai kenaikan UMS itu 10 persen. Tapi gak disetujui bersama karena pertimbangan berat buat pengusaha," tuturnya.

Menurut Sabran, pengajuan usulan 10 persen pihaknya bukan tanpa alasan. Dasar kenaikan itu karena mempertimbangkan melihat sulitnya perekonomian dan tingginya harga kebutuhan barang.

"Sektoral kita itu migas. Resiko tingkat pekerjaan juga cukup berbahaya, maka dari itu kami usulkan UMS dinaikkan 10 persen," tuturnya di rapat itu.

Namun setelah melewati pembahasan, pihaknya menerima hasil keputusan penghitungan UMS berdasarkan musyawarah mufakat.

"Setelah koordinasi dengan pengurus serikat dan anggota, kami ikut sepakati hasil penetapannya," pungkasnya. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved