Serikat Pekerja Anambas Akhirnya Terima Besaran UMK dan UMS 2025

Perwakilan serikat pekerja di Anambas akhirnya menerima besaran UMK dan UMS 2025 yang telah diteken Gubernur, meski sempat ada usulan.

TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
UPAH MINIMUM DI ANAMBAS 2025 - Rapat dewan pengupahan Anambas menyepakati penghitungan UMK dan UMS 2025 yang mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, baru-baru ini. 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau atau Gubernur Kepri telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) 2025.

Masing-masing upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral mengalami kenaikan angka dari tahun sebelumnya.

Dari tujuh kabupaten/kota di Kepri, tercatat hanya Kabupaten Karimun dan Kabupaten Kepulauan Anambas yang memiliki upah minimum sektoral (UMS).

Untuk nilai UMK Kabupaten Kepulauan Anambas 2025 yang ditetapkan sebesar Rp Rp 4.084.919 atau naik 6,5 persen Rp 249.314.

Sementara nilai UMS ditetapkan dengan angka sekitar Rp 4.219.165 atau naik 3,5 persen dari nilai UMK.

Baca juga: Respons Pekerja Usai UMK Anambas 2025 Naik Sebesar 6,5 Persen dan UMS Jadi Rp4,2 Juta

 Kepala DKUMPP Transnaker Anambas, Masykur mengatakan, penetapan UMK dan UMS tahun 2025 ini merupakan hasil pemghitungan dewan pengupahan Anambas.

"Ini hasil rapat dewan yang dihadiri pemerintah, instansi vertikal terkait, pengusaha, Kadin dan perwakilan serikat pekerja Anambas. Kesepakatan ini yang kami usulkan sampai ditetapkan Gubernur," ucapnya, Kamis (19/12/2024).

Ia menjelaskan, formula penghitungan UMK secara nasional mengacu pada kebijakan pusat dengan kenaikan sebesar 6,5 persen.

"Secara nasional sudah diatur, kami mengikuti rumus Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 jadi tidak dengan formula yang lama," sebutnya.

Sementara itu, untuk UMS diambil berdasarkan keberadaan minyak dan gas (migas) yang beroperasi di wilayah Anambas.

Baca juga: Kondisi Pelabuhan Kusik di Anambas Makin Prihatin, Dishub: Tahun Depan Dibangun Baru

"Di Kepri yang ada UMS termasuk Anambas karena adanya tambang minyak dan gas. Untuk UMS ini juga naik," tuturnya.

Untuk penghitungan UMS, terang Masykur, ditentukan dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu Anambas tahun 2023.

"Karena memang aturannya UMS harus lebih tinggi dari UMK, maka formulasinya ditambah 3,5 persen dan hasilnya Rp 4.219.165," katanya.

Senada dengan itu, serikat pekerja di Anambas menerima hasil penetapan nilai upah minimum sektoral (UMS) 2025.

Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Anambas melalui perwakilannya Sabran, mengatakan saat rapat dewan pengupahan sebelumnya telah sepakat dengan nilai tersebut.

"Kami menerima hasil penetapannya, karena sudah sesuai keputusan pembahasan rapat dewan pengupahan yang lalu," sebutnya.

Baca juga: Profil Raja Bayu Wakil Bupati Anambas Terpilih 2024, Karier Moncer dan Punya Harta Rp3,2 M

Memang sebelumnya, pihaknya sempat mengajukan usulan lebih tinggi dari yang ditentukan. Namun usulan itu tidak diterima karena tidak berdasarkan nilai keadilan.

"Kami ajukan nilai kenaikan UMS itu 10 persen. Tapi gak disetujui bersama karena pertimbangan berat buat pengusaha," tuturnya.

Menurut Sabran, pengajuan usulan 10 persen pihaknya bukan tanpa alasan. Dasar kenaikan itu karena mempertimbangkan melihat sulitnya perekonomian dan tingginya harga kebutuhan barang.

"Sektoral kita itu migas. Resiko tingkat pekerjaan juga cukup berbahaya, maka dari itu kami usulkan UMS dinaikkan 10 persen," tuturnya di rapat itu.

Namun setelah melewati pembahasan, pihaknya menerima hasil keputusan penghitungan UMS berdasarkan musyawarah mufakat.

"Setelah koordinasi dengan pengurus serikat dan anggota, kami ikut sepakati hasil penetapannya," pungkasnya. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved