NARKOBA DI KARIMUN

Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkoba 11,2 Kg Sabu dan 186 Butir Ekstasi

Polres Karimun melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, di Panggung Puteri Kemuning Coastal Area, Kabupaten Karimun, Jumat (20/12/2024

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
Yeni Hartati
PEMUSNAHAN NARKOBA - Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu, di Panggung Puteri Kemuning Coastal Area, Kabupaten Karimun, Jumat (20/12/2024). 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, di Panggung Puteri Kemuning Coastal Area, Kabupaten Karimun, Jumat (20/12/2024).

Pemusnahan barang bukti ini turut menghadirkan Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, Ketua DPRD Karimun, BNN, Bea Cukai serta jajaran instansi terkait.

Adapun pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara direbus, di hadapan para tersangka yang hanya bisa tertunduk melihat barang miliknya dimusnahkan polisi.

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika merupakan hasil penindakan yang dilakukan Satres Narkoba selama November-Desember 2024.

Baca juga: Kejari Batam Terima Pelimpahan Tersangka Narkoba Seret Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang

"Hari ini kita melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 11,296 kilogram dan 186 butir pil ekstasi hasil penindakan November-Desember bekerja sama dengan Bea Cukai dan intansi terkait," ujar Robby.

Kapolres menambahkan, total barang bukti tersebut berasal dari empat kasus yang berbeda, dengan delapan orang tersangka. Di antaranya berinisial RR, IS, SE, US, FJ, MM, FS dan BO.

"Delapan tersangka ini merupakan kurir yang akan menjual barang bukti ke luar Karimun. Jadi Karimun dijadikan tempat transit mereka," terangnya.

Delapan tersangka diamankan di lokasi yang berbeda. Di antaranya kawasan Jalan Pelipit Kecamatan Karimun dan Perumahan Ifolia blok J nomor 12 Kecamatan Tebing, pada pada 7 November 2024.

Kemudian pelabuhan domestik Tanjung Balai Karimun pada 8 November 2024.

Selanjutnya, depan pelabuhan Sri Tanjung Gelam (KPK) dan di perairan Kabupaten Karimun pada 5 Desember 2024.

Polisi menyebut mereka merupakan kurir jaringan narkoba internasional.

Baca juga: Rutan Karimun Usulkan 16 Napi Terima Remisi Natal 2024, Mayoritas Tersangkut Kasus Narkoba

"Melihat modusnya bisa dikategorikan jaringan internasional, karena mengambil barang dari luar (negeri)," ujarnya.

Akibat perbuatannya, delapan tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 junto 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca juga berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved