OKNUM POLISI JUAL NARKOBA

Kejari Batam Terima Pelimpahan Tersangka Narkoba Seret Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang

Kejaksaan Negeri Batam menerima tahap Il atas Dugaan keterlibatan oknum Satresnarkoba Polresta Barelang atas kasus transaksi narkotika

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
TERIMA PELIMPAHAN - Potret Kasi Pidum Kejari Batam, Irqam Saputra saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (19/12/2024). Kejari Batam terima pelimpahan berkas dan tersangka kasus narkoba yang libatkan oknum polisi di Polresta Barelang 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Masih ingat kasus narkotika di Batam yang menyeret oknum polisi di Satresnarkoba Polresta Barelang pada pertengahan Agustus 2024 lalu?

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerima tahap II atas kasus keterlibatan oknum Satresnarkoba Polresta Barelang dalam dugaan transaksi narkoba, pada Kamis (19/12/2024).

Sebanyak 12 tersangka kasus narkotika, terdiri dari 11 anggota polisi, termasuk mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang dan satu warga sipil, telah diserahterimakan.

Kasi Pidum Kejari Batam, Iqram Saputra, mengatakan penyerahan tersebut dilakukan dengan pengawalan pada Kamis siang.

Baca juga: 9 Oknum Polisi di Batam Terlibat Narkoba Melawan, Gugat Polda Kepri ke PN Batam

"Penyerahan tahap II tadi sudah dilakukan. Dari total 36 tahanan yang diserahkan hari ini, 12 di antaranya terkait kasus ini," ujar Iqram saat ditemui di Kantor Kejari Batam, Kamis sore.

Kemudian terkait pengawalan ketat yang dilakukan, pihaknya menyebut bukan semata-mata ada perlakuan khusus kepada para tersangka. 

"Keramaian hari ini bukan karena kasus mereka saja, tetapi juga karena tahanan lainnya. Kan ramai hari ini ada 36 tersangka," imbuhnya.

 

Satria Nanda 1912
Para tersangka jalani proses sebelum diserahterimakan ke Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (19/12/2024)

 

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati," sambungnya.

Menurut Iqram, setelah proses administrasi selesai, para tersangka akan ditahan di Rutan Kelas II A Batam.

"Penahanan ke Rutan Kelas 2 A Batam, rencana penahanan selama 20 hari ke depan untuk menunggu proses persidangan. Penahanan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku," tambahnya.

Ditanya mengenai barang bukti sabu yang turut disertakan dalam pelimpahan ini, ia menjawab.

Baca juga: 5 Oknum Polisi Polresta Barelang Batam Jual Narkoba Kini di Rutan Kelas II A Batam

 "Barang bukti handphone, kotak kayu, kalau untuk barang bukti tak ada sabu," katanya.

Irqam menyebut selama pemeriksaan para tersangka kooperatif menjelaskan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved