Narkoba di Batam

Kejari Batam Tangani 95 Kasus Narkoba di 2024, Ada 7 Terdakwa Dituntut Pidana Mati

Kejari Batam catat peningkatan jumlah kasus narkotika yang ditangani di 2024. Ada 95 kasus, dengan 7 terdakwa dituntut pidana mati

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
JUMLAH KASUS - Potret Kasi Pidum Kejari Batam, Irqam Saputra saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (19/12/2024). Kejari Batam sampaikan jumlah kasus narkoba yang ditangani Kejari sepanjang 2024. Di antara kasus itu, ada tujuh terdakwa dituntut hukuman mati 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mencatat peningkatan jumlah kasus narkotika yang ditangani sepanjang 2024. 

Hingga Desember 2024, ada 95 perkara narkoba di Batam yang telah masuk dalam penanganan pihak Kejari Batam.

Meningkat 19 perkara dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencapai 76 perkara.

Dari total kasus tersebut, ada tujuh terdakwa mendapatkan tuntutan pidana mati. 

Baca juga: Kejari Batam Terima Pelimpahan Tersangka Narkoba Seret Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang

"Tuntutan mati sampai dengan hari ini, 7 tuntutan mati perkara untuk kasus narkotika," ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Batam, Iqram Saputra, Minggu (22/12/2024).

Ia mengatakan, enam dari tujuh perkara tersebut saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Sementara satu terdakwa, atas nama Fahrizal, sebelumnya divonis pidana penjara seumur hidup oleh pengadilan. Namun, kami dari JPU mengajukan banding. Hingga kini, perkara tersebut masih berproses di tingkat hukum yang lebih tinggi," tambah Iqram.

Ia juga menambahkan, jumlah perkara narkotika dari tahun sebelumnya mengalami peningkatan. 

"Ada selisihnya 19 perkara dibandingkan tahun lalu, dan jumlah ini masih bisa bertambah menjelang akhir tahun," imbuhnya.

Sebagai informasi, perkara Fahrizal alias Zal dan Geraldi Yusilandi divonis hukuman seumur hidup atas kasus jual beli sabu seberat 39,5 kg. 

Baca juga: Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti 167 Perkara Pidana Selama 2024

Putusan tersebut dibacakan di PN Batam, Kamis (30/5/2024), dalam sidang yang dipimpin Hakim Setyaningsih. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati untuk terdakwa. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved