GUGATAN PILKADA BATAM
KPU Batam Bersiap Hadapi Gugatan NADI di MK, Sidang Akan Digelar Kamis 9 Januari 2025
MK telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Batam 2024 pada Kamis, 9/1/2025
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Mairi Nandarson
Laporan Wartawan Tribun Batam, Ucik Suwaibah
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Batam 2024 pada Kamis, 9 Januari 2025.
Setelah diregistrasi, agenda pemeriksaan pendahuluan tersebut akan digelar pukul 08:00 WIB di Gedung MKRI 2, lantai 4, Jakarta.
Komisioner KPU Batam, Bosar Hasibuan, mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan.
"Gugatan diregistrasi, nanti tanggal 9 Januari 2025 ke sana. Kita tidak diperiksa tapi memberikan jawaban," ujar Bosar saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2025) sore.
Saat ditanya mengenai kehadiran jajaran KPU Batam dalam penyampaian keterangan tersebut, Bosar menjelaskan bahwa tidak semua komisioner akan hadir secara langsung.
"Yang memberikan keterangannya perwakilan saja. Tidak semua berangkat," ungkapnya.
Baca juga: Jadwal Lengkap Sidang PHPU Pilkada 2024 di MK, Kamis 9 Januari 2025 ada 46 Perkara Termasuk Batam
Namun, hingga saat ini, Bosar belum memberikan informasi detail mengenai siapa saja yang akan mewakili KPU Batam.
KPU Batam tercatat dengan nomor perkara 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Sebagai informasi, Tim pasangan calon (paslon) Nuryanto-Hardi Selamat Hood (NADI) menggugat hasil pleno KPU Kota Batam ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota Batam 2024.
Permohonan tersebut diajukan secara online pada Senin (9/12) pukul 12.32 WIB.
Gugatan ini diajukan setelah KPU Batam menggelar pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilwako Batam 2024 dari setiap kecamatan, Kamis (5/12).
Selain KPU Batam yang diregistrasi, ada KPU Kabupaten Kota lain di Kepri yang juga digugat, yakni Lingga dan Bintan.
( tribunbatam.id/ucik suwaibah )
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.