POLEMIK TEMBESI TOWER BATAM

Warga Tembesi Tower Batam Digusur Hari Ini, Kapolresta Barelang Pantau Langsung Penertiban

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu pantau langsung penertiban bangunan di Kampung Tembesi Tower Batam, Rabu (8/1)

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Beres
BONGKAR - Pembongkaran bangunan rumah warga Tembesi Tower oleh Tim Terpadu Batam, Rabu (8/1/2025) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kampung Tembesi Tower yang berada di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau digusur Tim Terpadu pada Rabu (8/1/2025).

Pantauan Tribunbatam.id di lokasi, proses penertiban bangunan di Kampung Tembesi Tower di bawah pengawasan ketat oleh tim terpadu yang terdiri dari aparat kepolisian, TNI, Satpol PP serta Ditpam BP Batam dan pihak terkait lainnya.

Warga Kampung Tembesi Tower yang sudah menerima pemberitahuan sebelumnya, sebagian besar memilih untuk pindah dan menerima kompensasi.

Namun, beberapa keluarga masih tampak bertahan, berusaha menyelamatkan barang-barang berharga mereka.

Baca juga: Potret Warga Tembesi Tower Batam Evakuasi Barang dan Ternak saat Penertiban Bangunan

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengungkapkan, pihaknya menurunkan 1.445 personel gabungan untuk pengamanan kampung Tembesi Tower

"Personel dikerahkan untuk pengamanan di lokasi," ujarnya. 

Menurut Kapolres, penggusuran dilakukan karena tim terpadu sudah melayangkan surat peringatan (SP) 3 kepada kepada warga yang masih tinggal di Kampung Tembesi Tower Batam

"Surat peringatan sudah dilayangkan. Tim terpadu sedang melakukan penggusuran. Proses penggusuran berjalan tertib," katanya. 

Ia mengaku kehadirannya di lokasi untuk memastikan tidak ada gesekan maupun keributan. 

"Kita ingin memastikan agar tidak ada gesekan di lokasi, sehingga proses penertiban berjalan langsung," tegasnya. 

Ketua Tim Terpadu Batam Imam Tohari mengatakan, lokasi yang ditempati oleh warga RT 1, RT 2 dan RT 3 Tembesi Tower adalah lokasi milik PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) berdasarkan alokasi lahan yang diberikan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.

"Bahwa alokasi lahan oleh BP Batam dilengkapi dengan izin peralihan hak, keputusan pemanfaatan tanah dan perjanjian pemanfaatan tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada PT Tanjung Piayu Makmur," kata Imam. 

Ia menjelaskan, ada 800 kepala keluarga (KK) yang tinggal di atas lahan seluas 12 hektare tersebut. Dari 800 KK, ada sekitar 150 KK lagi yang masih bertahan di lokasi lahan PT TPM.

Baca juga: Breaking News, Kondisi Kampung Tembesi Tower Batam Pagi Ini, Warga Pasrah Digusur

"Kami sudah peringatkan agar segera pindah. Tim terpadu Kota Batam melakukan pengosongan dan pembongkaran bangunan yang didirikan di atas lahan PT Taniung Piayu Makmur," katanya. 

Pihaknya mengimbau, agar masyarakat tidak menghalangi pelaksanaan pengosongan dan pembongkaran bangunan yang berada di atas lahan TPM.

"Jika ada pihak-pihak yang menolak dan/atau menghalang-menghalangi, maka akan ditindak tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya. (Tribunbatam.id/bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved