Sabtu, 18 April 2026

Apple Rayu Indonesia Biar iPhone 16 Bisa Dijual, Pilih Batam Pabrik Pembuatan AirTag

Petinggi Apple sedang merayu pemerintah Indonesia agar iPhone 16 bisa dijual secara legal. Pertemuan dengan tim Kemenperin dilaksanakan hingga 3 jam.

TribunBatam.id/Istimewa via apple.com
IPHONE 16 DI BATAM - Tangkap layar iPhone 16. Petinggi Apple Inc sedang merayu pemerintah Indonesia agar iPhone bisa dijual secara legal di tanah air. Pertemuan dengan tim teknis Kemenperin selama 3 jam pun mereka tempuh, meski belum menghasilkan kesepakatan. 

“Tadi membahas proposal yang isinya mereka memenuhi persyaratan Permenperin Nomor 29 (Tahun 2017), yaitu skema pengembangan inovasi. Sementara kami menawarkan counter (proposal tandingan). Negosiasi masih akan berlanjut supaya mereka memberikan proposal baru,” ujar Setia. 

TKDN adalah jumlah komponen di dalam sebuah perangkat yang diproduksi atau dibuat di Indonesia. 

Baca juga: Warga Batam Terdeteksi Sudah Pakai iPhone 16, Ini Penjelasan Bea Cukai

Ini adalah regulasi yang memungkinkan Indonesia tetap mendapat manfaat ekonomi dari produk asing yang masuk. 

Sertifikat TKDN menjadi salah satu syarat bagi vendor smartphone untuk menjual ponsel 4G dan 5G di Indonesia. 

Tanpa sertifikat tersebut, smartphone tidak bisa diedarkan secara resmi. 

Absennya sertifikat TKDN dapat berujung pada ancaman pemblokiran IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kemenperin

Hal ini semakin diperparah dengan adanya kegiatan jual-beli iPhone 16 hasil hand-carry di marketplace Indonesia. 

Baca juga: Soal Rumor iPhone 16 Sudah Masuk Batam, Ini Kata Pedagang di Lucky Plaza

Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) disebut-sebut sebagai pintu masuk iPhone 16 masuk Indonesia. 

Letaknya yang bertetangga dengan Singapura dan Malaysia diketahui jadi salah satu sebabnya.

Apalagi status Batam sebagai daerah bebas pajak untuk sejumlah barang tertentu.

Sebut saja sejumlah barang impor yang bebas dari bea masuk, PPN hingga PPnBM.

Namun, jika hendak menjual atau membawanya keluar, Anda harus mengurus sejumlah pajak itu ke Bea Cukai.

iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri atau hand-carry dan membayar pajak, sebenarnya legal di Indonesia jika hanya digunakan untuk pemakaian pribadi. 

Yang dilarang adalah iPhone 16 hand-carry yang kemudian diperjualbelikan kembali. (TribunBatam.id) (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved