Gubernur Kepri Ansar Ahmad
Gubernur Kepri Ajukan Diskresi ke MenpanRB, Usulkan Tenaga Non ASN Jadi PNS
Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad berkomitmen penuh untuk mengakomodir dan menyelesaikan Penataan Tenaga Non ASN di Pemprov Kepri.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Thomas Tonek Thomlimah Limahekin
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Persoalan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Provinsi Kepri.
Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad berkomitmen penuh untuk menyelesaikan masalah penataan Tenaga Non ASN di Pemprov Kepri.
Ansar menghendaki Tenaga Non ASN Pemprov Kepri yang memenuhi kriteria dapat diangkat seluruhnya menjadi ASN berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Ansar pun mengajukan beberapa diskresi saat mengikuti rakor Penyelesaian Penataan Tenaga Non ASN di Instansi Pemda bersama Mendagri, Tito Karnavian; MenpanRB, Rini Widyantini dan Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh secara online dari Gedung Daerah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Rabu (8//1/2025).
Diskresi pertama, Ansar memohon diskresi untuk para Tenaga Non ASN yang tidak dapat hadir pada ujian kompetensi tahap I karena alasan tertentu.
Misalnya, kendala transportasi mengingat kondisi geografis Kepri berupa kepulauan sehingga menyulitkan peserta dapat tepat waktu mengikuti Seleksi PPPK Tahap II.
"Ada beberapa Tenaga Non ASN khususnya guru-guru kita Pak Menteri, yang berasal dari pulau-pulau seperti Kabupaten Natuna memang pada saat tertentu sangat riskan untuk ikut transportasi laut. Oleh karena itu, saya meminta diskresi agar dapat diikutkan kembali pada Seleksi Tahap II," ujar Ansar.
Baca juga: Link dan Cara Mendaftar PPPK 2024 untuk Pelamar Prioritas, Eks Tenaga Honorer II, Tenaga non-ASN

Kemudian Ansar juga meminta kebijakan untuk dapat memberikan izin bagi mereka yang telah mengikuti seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil namun gagal pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II.
Kemudian ada beberapa yang mereka sudah bekerja di atas 2 tahun dan berhak mengikuti seleksi PPPK tetapi mereka mencoba mengikuti seleksi CPNS seperti dokter dan bidan desa. Sebab, kuota tenaga fungsional untuk PPPK di rumah sakit provinsi terbatas, mereka memutuskan untuk ikut CPNS namun gagal.
"Ini juga termasuk guru. Kalau boleh kami meminta diskresi untuk mengusulkan mereka kembali untuk mengikuti Seleksi PPPK Tahap II," lanjut Ansar.
Problem lain yang disampaikan Ansar adalah Tenaga Non ASN yang bekerja di bawah 2 tahun namun masuk sebelum Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN disahkan pada 31 Oktober 2023.
"Sekarang status mereka ini menunggu kalau diperkenankan nanti yang di bawah 31 Oktober setelah mereka 2 tahun kita harapkan kita bisa usulkan mereka mengikuti Seleksi PPPK tahap berikutnya" ungkap Ansar.
Baca juga: Peserta PPPK Lingga Sibuk Usai Dinyatakan Lulus, Urus SKCK Hingga Surat Bebas Narkoba

Menanggapi beberapa laporan Ansar, Rini Widyantini menyampaikan fokus MenpanRB saat ini memang menyelesaikan penataan Tenaga Non ASN yang terdata di pangkalan data BKN. Namun, dia memastikan kepada Gubernur Kepri terkait masalah-masalah itu akan diselesaikan.
"Nanti kita akan selesaikan, saat ini sistemnya itu sudah terkunci. Jadi yang sudah terdata di BKN tidak perlu khawatir akan kita selesaikan" jawab Rini Widyantini.
MenpanRB memaparkan proyeksi sisa Tenaga Non ASN yang belum diangkat sebanyak 1.783.665 orang. Sebanyak 1.345.338 orang di antaranya dinyatakan memenuhi syarat PPPK Periode I.
"Jadi ada 443.712 Tenaga Non ASN database BKN dinyatakan TMS periode I dan belum mendaftar PPPK Periode I," jelas Rini Widyantini.
Dia menambahkan, komitmen penataan Tenaga Non ASN perihal penganggaran gaji. Berdasarkan Surat Menteri PanRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yakni gaji Tenaga Non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN tetap dianggarkan.
Baca juga: Peserta PPPK Lingga Sibuk Usai Dinyatakan Lulus, Urus SKCK Hingga Surat Bebas Narkoba

"Jika jumlah Tenaga Non ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, Tenaga Non ASN dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh waktu tersebut tetap disediakan. Bagi Tenaga Non ASN sebagaimana dimaksud pada huruf b, penganggarannya disediakan di luar belanja pegawai," jelas Rini Widyantini.
Mendagri Tito Karnavian menyampaikan pemerintah daerah mengikuti pelaksanaan Coaching Clinic Optimalisasi Penataan Tenaga Non-ASN Tahap II yang akan diselenggarakan oleh Kemendagri.
"Dengan teknis konsultasi dilaksanakan secara daring selama 9-10 Januari dan 13-15 Januari 2025 pukul 15.00 WIB-pukul 20.00 WIB. Kemudian hal yang dikonsultasikan tentang permasalahan/kendala teknis penataan Tenaga Non ASN yang substansinya fokus terkait pendaftaran melalui portal SSCASN," terang Tito Karnavian.
Terakhir Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh menghendaki informasi mengenai perpanjangan pendaftaran PPPK Tahap II hingga 15 Januari 2025 dapat sama-sama diumumkan dan disebarluaskan sampai ke daerah sehingga penataan Tenaga Non ASN dapat diakomodir semaksimal mungkin.
Baca juga: Nasib Guru Honorer Batam yang Gagal Seleksi PPPK, Dialihkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Usai rapat koordinasi tersebut, Ansar langsung mengarahkan organisasi perangkat daerah untuk segera berkonsultasi dengan KemenpanRB dan Kemendagri, khususnya terkait beberapa permintaan diskresi Ansar yang belum terjawab saat rapat koordinasi serta SK Non ASN terkait pembayaran honor atau gaji kepada Tenaga Non ASN yang masa kerjanya di bawah 2 tahun.
"Dinkes segera mengusulkan formasi fungsional dokter di rumah sakit ke Kemenkes supaya bisa ikut seleksi PPPK Fungsional" pesan Ansar.
Ansar juga berpesan kepada kepala organisasi perangkat daerah untuk membantu Tenaga Non ASN semaksimal mungkin dan menyampaikan informasi perpanjangan pendaftaran hingga 15 Januari 2025.
"Hari Jumat kita rapat dengan Bupati, Wali Kota berikut BKD masing-masing untuk menyampaikan hasil konsultasi dengan Kemenpan dan Kemendagri. Pastikan para guru dan nakes mendaftar. Usahakan jangan ada yg tertinggal lagi," tegas Gubernur Kepri itu. (TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Gubernur Kepri
Kepri
Provinsi Kepri
Ansar Ahmad
Gubernur Kepri Ansar Ahmad
diskresi
Tenaga Non ASN
PPPK
PPPK Kepri 2024
MenpanRB
Mendagri
TRIBUNBATAM.id
Gubernur Kepri Serahkan 45 Ribu Bibit Cabai ke Batam, Tanjungpinang dan Bintan, Tekan Inflasi |
![]() |
---|
Harapan Gubernur Kepri Ansar Ahmad Calon Paskibraka Asal Kepri Jadi Pembawa Baki |
![]() |
---|
Gubernur Kepri Akui Kinerja BUMD Masih Jadi PR, Ansar Ahmad: Minimal Sudah Tak Berutang Lagi |
![]() |
---|
Gubernur Kepri Akui Kinerja BUMD Masih Jadi PR, Ada Beban di Masa Lalu |
![]() |
---|
Lagi Usaha ke Pusat, Gubernur Kepri Ansar Ahmad Minta PPPK Sabar Soal Gaji: Pasti Dibayar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.