KORUPSI DI ANAMBAS
Mantan Pejabat Dinkes Anambas Jadi Tersangka Korupsi Proyek Puskesmas Siantan Selatan
Mantan pejabat Dinkes Anambas jadi tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan tahun 2019.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
KORUPSI DI ANAMBAS - BS, tersangka kasus korupsi gedung Puskesmas Siantan Selatan mengenakan rompi merah saat digiring Jaksa Kejari Kepulauan Anambas, Kamis (9/1/2025).
BS pun disangkakan melanggar pasal 2 Ayat I subsider Pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021.
"Kami sudah lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Sementara ini tersangka kami titipkan di Polres Kepulauan Anambas," katanya.
Disinggung kemungkinan adanya tersangka lainnya dalam perkara itu, pihaknya bakal mempelajari jika mendapatkan alat bukti yang cukup dan sah.
"Ya tak menutup kemungkinan sepanjang alat bukti mencukupi bisa saja ada tersangka lainnya. Kita lihat saja nanti," pungkasnya. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Berita Terkait: #KORUPSI DI ANAMBAS
Dugaan Korupsi Proyek Sodetan Tarempa, Kejari Anambas Terima 3 SPDP |
![]() |
---|
Babak Baru Dugaan Korupsi di Anambas, Bupati Berhentikan Kades Serat Antika |
![]() |
---|
Dua Terdakwa Korupsi Puskesmas Siantan Selatan Anambas Terima Vonis Hakim, Kejari Segera Eksekusi |
![]() |
---|
Sidang Pledoi Korupsi Puskesmas Siantan Selatan Anambas, Jaksa Tetap pada Tuntutannya |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut Hukuman Berbeda Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Puskemas Siantan Selatan di Anambas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.