KORUPSI DI ANAMBAS

Mantan Pejabat Dinkes Anambas Jadi Tersangka Korupsi Proyek Puskesmas Siantan Selatan

Mantan pejabat Dinkes Anambas jadi tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan tahun 2019.

TribunBatam.id/Istimewa
KORUPSI DI ANAMBAS - BS, tersangka kasus korupsi gedung Puskesmas Siantan Selatan mengenakan rompi merah saat digiring Jaksa Kejari Kepulauan Anambas, Kamis (9/1/2025). 

BS pun disangkakan melanggar pasal 2 Ayat I subsider Pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi  sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021.

"Kami sudah lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Sementara ini tersangka kami titipkan di Polres Kepulauan Anambas," katanya.

Disinggung kemungkinan adanya tersangka lainnya dalam perkara itu, pihaknya bakal mempelajari jika mendapatkan alat bukti yang cukup dan sah.

"Ya tak menutup kemungkinan sepanjang alat bukti mencukupi bisa saja ada tersangka lainnya. Kita lihat saja nanti," pungkasnya. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved