KORUPSI DI ANAMBAS

Mantan Pejabat Dinkes Anambas Jadi Tersangka Korupsi Proyek Puskesmas Siantan Selatan

Mantan pejabat Dinkes Anambas jadi tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan tahun 2019.

TribunBatam.id/Istimewa
KORUPSI DI ANAMBAS - BS, tersangka kasus korupsi gedung Puskesmas Siantan Selatan mengenakan rompi merah saat digiring Jaksa Kejari Kepulauan Anambas, Kamis (9/1/2025). 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Penyidik Kejari Kepulauan Anambas menetapkan mantan pejabat Dinkes berinisial BS sebagai tersangka korupsi proyek Puskesmas Siantan Selatan.

Setelah melewati proses penyidikan, penyidik Kejari Kepulauan Anambas menetapkan tersangka korupsi proyek Puskesmas Siantan Selatan tahun 2019 itu.

Dalam perkara, BS berkedudukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Anambas saat itu.

Penetapan tersangka BS tertuang dalam nomor surat Print/L.10.13.8/Fd.2/01/2025 tanggal 9 Januari 2025.

Setelah keluarnya surat perintah penyidikan (P-8) Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas yang diperbaharui tanggal 4 November 2024 dan dengan alat bukti kuat menetapkan BS sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca juga: Dugaan Korupsi di Anambas, Kades Serat Menghilang, Kini Statusnya di Ujung Tanduk

 Kejari Kepulauan Anambas berhasil mengumpulkan empat alat bukti di antaranya keterangan saksi 14 orang, keterangan ahli dari auitor Inspektorat Anambas, surat laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dan penyitaan 59 dokumen.

"Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang kuat dan sah, kami menetapkan BS sebagai tersangka dalam kasus tipikor Puskesmas Siantan Selatan," ucap Kepala Kejari Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, Kamis (9/1/2025).

Budhi mengungkapkan, nilai kontrak proyek Dinas Kesehatan tahun 2019 itu sebesar Rp 7.783.215.755.

Namun hasil audit Inspektorat mengalami kerugian negara sebanyak Rp 880.403.114.00.

Timbulnya kerugian negara itu lanjut Budhi berawal saat BS menyetujui permohonan pembayaran uang muka 30 persen yabg diajukan penyedia meskipun permohonan tidak dilengkapi persyaratan yang ditentukan.

Baca juga: Dugaan Korupsi di Anambas, Kades Serat Mangkir dari Panggilan Jaksa sebagai Saksi

BS lantas melakukan pembayaran termin 25 persen dan telah menerima angsuran pengembalian uang muka 25 persen dari jumlah uang muka yang diterima penyedia pekerjaan konstruksi.

Sedangkan sisa pengembalian uang muka sebesar 75 persen akan dilakukan pemotongan secara proporsional pada pembayaran termyn selanjutnya.

Penggunaan uang muka yang tidak terencana oleh penyedia dan kurangnya pengendalian dalam pelaksanaan kontrak oleh PPK menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Serta tidak mungkin diselesaikan oleh pihak penyedia hingga berakhirnya masa kontrak kerja sehingga PPK melakukan pemutusan kontrak.

"Jaminan uang muka yang diserahkan pihak penyedia pekerjaan konstruksi tidak pernah diajukan klaim atau tuntutan pencairan oleh PPK hingga berakhirnya masa berlaku klaim atau pencairan tersebut," jelas Budhi.

Baca juga: Sidang Korupsi di Anambas Terbaru, Rifai Pikir Pikir Divonis 5 Tahun Penjara

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved