POLEMIK TEMBESI TOWER BATAM

Warga Tembesi Tower Batam Diberi Deadline Dapat Ganti Rugi dari TPM hingga 13 Januari 2025

PT Tanjung Piayu Makmur (TPM), masih beri kesempatan warga Tembesi Tower Batam untuk mendapat ganti rugi atas rumah yang digusur hingga Senin (13/1)

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Ian Sitanggang
WARGA TERIMA SAGU HATI - Ketua Tim Pembebasan Lahan PT Tanjung Piayu Makmur (TPM), Eka Teguh Kurniawan, bersalaman dengan Warga Tembesi tower yang sebelumnya bertahan dan mendatangi kantor TPM dan terima uang Sagu hati, Kamis (9/1/2025) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - PT Tanjung Piayu Makmur (TPM), perusahaan penerima alokasi lahan dari BP Batam, masih memberi kesempatan kepada warga Tembesi Tower untuk mendapatkan ganti rugi.

Warga akan menerima ganti rugi sesuai nilai bangunan atau aset yang dimiliki di Tembesi Tower, meski rumahnya sudah dirobohkan Tim Terpadu Batam.

Sebelumnya, data warga yang masih bertahan di Tembesi Tower ada sebanyak 184 Kepala Keluarga (KK). Mereka juga menyaksikan rumah mereka dirobohkan Tim Terpadu Batam pada Rabu (8/1/2025).

Setelah rumah mereka dirobohkan, satu per satu warga mendatangi kantor TPM. Mereka melakukan negosiasi dengan pihak perusahaan. Sampai saat ini dari 184 KK yang awalnya bertahan, sudah lebih dari 150 KK yang menerima uang sagu hati atau ganti rugi sesuai nilai aset mereka.

Baca juga: Rumah di Tembesi Tower Batam Digusur, Berikut Fakta Penertiban Bangunan di Sana

Di kantor TPM yang berlokasi di Tembesi, terlihat warga terus berdatangan satu per satu untuk melakukan negosiasi. Warga yang datang akhirnya sepakat dan menerima ganti rugi dari pihak perusahaan atas penertiban bangunan rumahnya.

Terlihat, warga yang datang melakukan negosiasi dan menemukan titik temu, langsung menerima uang sagu hati.

Namun ada juga warga yang datang tidak mau menerima uang sagu hati, melainkan lahan kavling yang disediakan perusahaan di daerah Tanjung Piayu Batam.

Ketua Tim Pembebasan Lahan PT Tanjung Piayu Makmur (TPM), Eka Teguh Kurniawan mengatakan, pihaknya akan memberikan seluruh hak warga Tembesi Tower sesuai nilai aset yang dimiliki.

"Sebenarnya sesuai aturan dan belum pernah terjadi di Kota Batam, kalau sudah tim terpadu turun, tidak ada lagi urusan kita dengan warga. Karena sesuai legalitas juga kita sudah mendapat alokasi lahan. Meski demikian, kita tetap berpihak kepada masyarakat," kata Eka.

Ia mengatakan, seluruh aset warga Tembesi Tower yang masih bertahan sudah dihitung dan selagi warga mau menerima ganti rugi akan dibayarkan.

"Kita akan memberikan kesempatan kepada warga, hingga Senin. Bagi warga yang mau menerima ganti rugi akan kita layani, tetapi jika mereka tidak mau menerima. Kita mau bilang apa," kata Eka.

Ia menegaskan negosiasi akan ditutup Senin (13/1/2024). Setelah itu tidak ada lagi negosiasi.

"Kalau warga mau menuntut haknya, silakan menuntut sesuai aturan yang ada," kata Eka.

Ia mengatakan pihak TPM memberikan waktu sampai Senin demi kemanusiaan.

Baca juga: Kondisi Tembesi Tower Batam Hari Ini, Warga Nyaris Bentrok dengan Pemulung di Lokasi

"Kita tahu mereka yang bertahan sebelumnya sangat pusing. Rumah mereka sudah tidak ada, dan mereka tidak bisa lagi datang ke lokasi. Jadi kita sangat mengerti, kita berikan waktu hingga Senin biar mereka sempat berpikir dan merenung," kata Eka.

Ia berharap warga tidak mempertahankan ego dan bisa saling menghormati satu sama lain.

"Sampai saat ini belum pernah ada perusahaan yang menunggu selama ini waktu negosiasi," kata Eka. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved