Curanmor di Batam

Aksi Curanmor di Batam Viral, Pelaku Keok saat Hendak Jual Motor Korban via COD

Kapolsek Lubuk Baja mengungkap kronologi penangkapan tersangka curanmor di Batam yang aksinya sempat viral terekam CCTv.

TribunBatam.id/Istimewa
CURANMOR DI BATAM - Tangkap layar aksi pencurian motor di Batam yang sempat viral karena aksi pelaku terekam CCTv. Anggota Polsek Lubuk Baja menangkap tersangka saat hendak menjual motor korban lewat COD. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pelaku pencurian motor alias curanmor di Batam yang aksinya sempat viral karena terekam CCTv di komplek pertokoan Winsor beberapa waktu lalu akhirnya keok di tangan Polisi. 

Anggota Polsek Lubuk Baja menangkap tersangka curanmor di Batam bernama David (20) depan SPBU Pelita, Rabu (8/1) sekira pukul 18.00 WIB.

Polisi menangkap tersangka curanmor di Batam itu saat hendak menjual sepeda motor hasil curian lewat Cash on Delivery alias COD. 

Saat itu pula polisi langsung menginterogasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti kendaraan motor. 

Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu melalui Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada mengatakan penangkapan tersangka pencurian motor di Batam menyusul adanya laporan korban.

Baca juga: Dua Pelaku Curanmor di Batam Ditangkap Polsek Bengkong Sehari Setelah Beraksi di Sei Nayon

"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang bersangkutan," ucapnya, Sabtu (11/1/2025).

Kapolsek menjelaskan jika pencurian motor di Batam ini bermula pada 15 Desember 2024, tepatnya di Jalan Melati No. 11A, Lubuk Baja. 

Korban bernama Siti Nurmalisa (20) saat  itu memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah-hitam di depan rumahnya sekira pukul 11.12 WIB. 

Saat korban hendak keluar rumah untuk bekerja, ia kaget ketika melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempat.

Ia lantas melaporkan curanmor di Batam yang ia alami ke Polsek Lubuk Baja.

Baca juga: Polsek Sei Beduk Ungkap Kasus Curanmor di Batam Jelang Akhir Tahun, 7 Orang Ditangkap

Setelah menerima laporan itu, polisi memulai penyelidikannya.

Tim Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapatkan informasi adanya aktivitas penjualan sepeda motor tanpa surat-surat di depan SPBU Kampung Pelita. 

Hasil interogasi sementara, tersangka mengakui telah mencuri kendaraan di lokasi tersebut. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved