Curanmor di Batam
Aksi Curanmor di Batam Viral, Pelaku Keok saat Hendak Jual Motor Korban via COD
Kapolsek Lubuk Baja mengungkap kronologi penangkapan tersangka curanmor di Batam yang aksinya sempat viral terekam CCTv.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pelaku pencurian motor alias curanmor di Batam yang aksinya sempat viral karena terekam CCTv di komplek pertokoan Winsor beberapa waktu lalu akhirnya keok di tangan Polisi.
Anggota Polsek Lubuk Baja menangkap tersangka curanmor di Batam bernama David (20) depan SPBU Pelita, Rabu (8/1) sekira pukul 18.00 WIB.
Polisi menangkap tersangka curanmor di Batam itu saat hendak menjual sepeda motor hasil curian lewat Cash on Delivery alias COD.
Saat itu pula polisi langsung menginterogasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti kendaraan motor.
Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu melalui Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada mengatakan penangkapan tersangka pencurian motor di Batam menyusul adanya laporan korban.
Baca juga: Dua Pelaku Curanmor di Batam Ditangkap Polsek Bengkong Sehari Setelah Beraksi di Sei Nayon
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang bersangkutan," ucapnya, Sabtu (11/1/2025).
Kapolsek menjelaskan jika pencurian motor di Batam ini bermula pada 15 Desember 2024, tepatnya di Jalan Melati No. 11A, Lubuk Baja.
Korban bernama Siti Nurmalisa (20) saat itu memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah-hitam di depan rumahnya sekira pukul 11.12 WIB.
Saat korban hendak keluar rumah untuk bekerja, ia kaget ketika melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempat.
Ia lantas melaporkan curanmor di Batam yang ia alami ke Polsek Lubuk Baja.
Baca juga: Polsek Sei Beduk Ungkap Kasus Curanmor di Batam Jelang Akhir Tahun, 7 Orang Ditangkap
Setelah menerima laporan itu, polisi memulai penyelidikannya.
Tim Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapatkan informasi adanya aktivitas penjualan sepeda motor tanpa surat-surat di depan SPBU Kampung Pelita.
Hasil interogasi sementara, tersangka mengakui telah mencuri kendaraan di lokasi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Lupa Cabut Kunci, Motor Warga Tiban Batam Raib Dari Teras Rumah, 2 Pelaku Kini di Bui |
![]() |
---|
Kasus Curanmor di Batam Berakhir Restorative Justice, Pelaku dan Korban Sepakat Berdamai |
![]() |
---|
Modus Remaja di Batam Pelaku Pencurian Motor di Sagulung, Dorong Motor Korban Curanmor saat Subuh |
![]() |
---|
Motor Karyawan Swasta di Batam Raib di Kosan Teman, Pelaku sudah Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Maling Motor Beraksi di Depan PN Batam, Motor Pengunjung Hilang Usai Ikut Sidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.