ANAMBAS

Nasib Proyek Sodetan Tarempa Anambas, Pejabat Dinas PUPR Kasih Penjelasan

Proyek sodetan Tarempa diharapkan jadi solusi mencegah banjir di ibu kota Anambas yang hampir terjadi setiap tahunnya. Dinas PUPR ungkap nasibnya.

TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
Kepala Dinas PUPR Anambas, Syarif Ahmad saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/1). Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR terus mendorong agar jaminan uang muka dan jaminan proyek sodetan Tarempa sebagai solusi mencegah banjir di ibu kota Anambas itu ditunaikan oleh pihak kontraktor. 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Proyek sodetan Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas kembali jadi sorotan.

Proyek sodetan Tarempa tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak Rp 10 Miliar ini sebelumnya diharapkan menjadi solusi mencegah banjir di ibu kota Anambas yang hampir setiap tahun terjadi.

Sayangnya, proyek sodetan Tarempa di Kabupaten Kepulauan Anambas ini tak terealisasi hingga tenggat waktu yang diberikan.

Pasca pemutusan kontrak, bangunan sodetan yang direncanakan bakal dibangun sepanjang 300 meter itu, kini masuki tahap pengembalian jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan.

Mengacu pada ketentuan, jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan ini mesti dikembalikan oleh pihak kontraktor ke kas daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Baca juga: Dinas PUPR Anambas Kasih Paham ke Kontraktor, Putuskan Kontrak Proyek Sodetan Tarempa

Sesuai perhitungan dari nilai kontrak Rp 10 Miliar, jaminan uang muka 30 persen yang mesti dikembalikan sebesar Rp 3 Miliar.

Sedangkan jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen berjumlah Rp 500 juta kembali ke kas daerah.

Kepala Dinas PUPR Anambas, Syarif Ahmad mengatakan, pihaknya melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terus berupaya mendorong agar jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan itu ditunaikan oleh pihak kontraktor.

"Saat ini masih berproses. PPK terus berupaya melakukan klaim terhadap jaminan proyek itu," ucapnya kepada Tribun Batam, Senin (13/1/2025).

Syarif menjelaskan, satu di antara jaminan proyek tersebut sudah diklaim tuntas, yakni jaminan pelaksanaan sebesar Rp 500 juta.

Baca juga: BMKG Prakirakan Cuaca Anambas Potensi Hujan Angin Disertai Gelombang 2 Meter

Pihaknya pun telah mengantongi bukti transfer pengembalian uang jaminan pelaksanaan tersebut melalui Bank Riau Kepri (BRK).

"Untuk jaminan pelaksanaan ditanggung oleh Bank Riau Kepri, jadi jaminannya lewat Bank BRK senilai 500 juta dan sudah masuk ke kas daerah," terangnya.

Namun untuk jaminan uang muka senilai Rp 3 Miliar masih terus proses upaya klaim pihaknya.

Ia mengungkapkan, untuk jaminan uang muka dijamin oleh Asuransi Videi yang berkantor pusat di Jakarta dan memiliki kantor cabang di Batam.

Sejauh ini, pihaknya telah mendatangi pihak asuransi tersebut dan menyepakati proses pengklaiman dilakukan pada bulan Januari 2025 ini.

Baca juga: Proyek Sodetan SMP 2 Siantan-Tarempa Beach Terancam Tak Selesai, PUPR Anambas Siapkan Alternatif

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved