TARIF PASS PELABUHAN TANJUNGPINANG

Tarif Pass Pelabuhan SBP Tanjungpinang Naik, Ketua DPRD Telepon GM Pelindo

respons warga Ibu Kota Provinsi Kepri itu. Reaksi penolakan muncul dari kebanyakan masyarakat Kota Tanjungpinang.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Agus Tri Harsanto
Endrakaputra
Suasana di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang. 

TRIBUNBATAM.id,TANJUNGPINANG - Informasi seputar rencana kenaikan tarif pas masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Sabtu (18/1/2025) sore, spontan memantik respons warga Ibu Kota Provinsi Kepri itu. Reaksi penolakan muncul dari kebanyakan masyarakat Kota Tanjungpinang.

Dari penelusuran Tribun Batam, reaksi penolakan tersebut awalnya datang dari Rudy Chua, anggota DPRD Provinsi Kepri dari Kota Tanjungpinang. 

Dia mengirim foto selembar kertas berisi pengumuman rencana kenaikan pas Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.  Pengumuman itu ditandatangani oleh General Manager PT Pelindo Cabang Tanjungpinang, Tonny Hendra Cahyadi.

“Ngak jelas kapan sosialisasi rencana kenaikan tersebut, tiba-tiba mau dinaikkan 1 Februari 2025,” ungkap Rudy kepada Tribun Batam, Minggu (19/01/2025).

Dalam kertas pengumuman itu tertera informasi terkait rujukan rencana kenaikan pas pelabuhan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Tahun 2018 dan Surat Direktur Utama PT Pelabuhan Utama (Persero) kepada Menteri Perhubungan. 

Merujuk pada kedua referensi itu, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Tanjungpinang akan melakukan penyesuaian tarif tanda masuk (pas) mulai 1 Februari 2025.

Dalam kertas pengumuman itu disebutkan, tarif lama sebesar Rp 10 ribu dinaikkan menjadi Rp 15 ribu per sekali masuk untuk tarif terminal domestik. Sedangkan untuk terminal internasional diberlakukan dua tarif. 

Tarif lama untuk warga negara Indonesia Rp 40 ribu dinaikkan menjadi Rp 75 ribu per sekali masuk pelabuhan. Sementara tarif lama untuk warga negara asing Rp 60 ribu dinaikkan menjadi Rp 100 ribu per sekali masuk pelabuhan.

“PT Pelindo mungkin berpikir beban masyarakat Tanjungpinang masih belum cukup berat sehingga dikasih ujian baru. Padahal, saat ini masyarakat sedang dibebankan dengan pajak penambahan nilai yang dikenakan kepada beberapa barang,” ujar Rudy.

Selain alasan-alasan tersebut, Rudy juga melihat kebijakan PT Pelindo (Persero) Cabang Tanjungpinang menaikkan tarif pas masuk pelabuhan itu sama sekali tidak berdasarkan. 

Dia mengatakan, Pelindo sempat berencana menaikkan tarif pas masuk pada 2023 silam. Namun, rencana tersebut akhirnya dibatalkan setelah ada penolakan yang masif dari masyarakat Kota Tanjungpinang.

“Waktu itu Pelindo diminta untuk membenahi semua fasilitas yang ada di Pelabuhan Sri Bintan Pura sebelum menaikkan tarif pas masuk,” kenang Rudi.

Dalam perjalanan waktu, Pelindo perlahan-lahan membenahi fasilitas penunjang pelabuhan. Koridor pelabuhan dari yang menghubungkan halaman parkir hinggga ke ruang tunggu pelabuhan baik terminal domestik maupun terminal internasional ditutupi dengan kaca. Ruang tunggu juga dibuat lebih luas dengan tempat duduk yang nyaman bagi para calon penumpang.

Namun demikian, Rudy melihat, fasilitas-fasilitas yang dibenahi Pelindo belum memadai dan dijadikan alasan untuk menaikkan tarif pas masuk saat ini.

Sebab, fasilitas-fasilitas tersebut tidak dibenahi secara optimal.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved