SENJATA SELUNDUPAN MASUK BINTAN

Selain Senjata Api, Warga Malaysia Selundupkan Narkoba Berbagai Jenis ke Kepri: Sudah Dua Kali

Selain senjata api, warga Malaysia tersangka penyelundup senjata api ternyata sudah dua kali menyelundupkan narkotika berbagai jenis ke Kepri.

TribunBatam.id/ Ronnye Lodo Laleng
PENYELUNDUPAN SENJATA API ASAL MALAYSIA - Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani sedang berbincang dengan enam tersangka penyelundupan narkoba dan senjata api asal Malaysia saat ungkap kasus di Mapolres Bintan, Senin (20/1). 

Sebuah mobil Honda Brio warna putih dengan pelat BP 1840 AO ikut digeledah. 

Pelaku menyewa mobil dari Batam dengan tujuan Bintan. 

Rencananya, mereka akan mengonsumsi narkoba di wilayah pesisir pantai di Bintan. 

Baca juga: Kronologi Senjata Api Selundupan Asal Malaysia Masuk Bintan, Pembawa Diupah 5 Ribu Ringgit

"Mereka akan gunakan sendiri narkoba itu, mereka mau pesta, pengakuannya mau dipakai di pantai, saat malam pergantian tahun," ungkapnya. 

Petugas juga menemukan satu senjata api (senpi) jenis CZ75BD buatan Republik Cheko dan 9 butir peluru di dalam mobil rental itu.

Senpi ditemukan di dalam tas dan jaket yang dipakai pelaku WNA asal Malaysia berinisial My.

Berdasarkan keterangan pelaku My, senpi diselundupkan dari Malaysia. Pemesan senpi merupakan warga Tanjungpinang inisial C.

"Pemesannya langsung kontak ke bosnya di Malaysia, tidak melalui pelaku. Pelaku hanya sebagai perantara yang mengantarkan senpi dengan dijanjikan upah 5 ribu ringgit Malaysia," ujarnya. 

Baca juga: Pengakuan Penyelundup Senjata Api dari Malaysia ke Tanjungpinang, Diupah 5 Ribu Ringgit Malaysia

Polisi masih mendalami kasus penyelundupan narkoba dan kepemilikan senjata api tersebut. 

Untuk 5 pelaku WNI disangkakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

"Khusus pelaku WNA asal Malaysia, yang membawa senpi disangkakan pasal 1 ayat 1 undang undang darurat nomor 12 tahun 1951," kata Yunita. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved