Kamis, 16 April 2026

KORUPSI DI ANAMBAS

Tersangka Korupsi Proyek Puskesmas Siantan Selatan Anambas Bertambah, Siapa Terbaru?

Tersangka korupsi proyek Puskesmas Siantan Selatan Anambas bertambah.Terbaru, Kuasa Direktur CV SJP Ji jadi tersangka susul eks pejabat Dinkes Anambas

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/Istimewa
TERSANGKA KORUPSI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan di Anambas, yakni Kuasa Direktur CV SJP berinisial Ji 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Kabar baru datang dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Puskesmas Siantan Selatan (Sinsel) Kabupaten Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Belum genap dua minggu setelah penetapan tersangka mantan pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Anambas Bs, Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas kembali menetapkan tersangka baru.

Kuasa Direktur CV Samudera Jaya Perkasa, berinisial Ji resmi jadi tersangka setelah pendalaman dilakukan penyidik Kejari Anambas.

Penetapan Ji sebagai tersangka dipertegas melalui surat perintah penetapan tersangka Nomor: PRINT-31/L.10.13.8/Fd.2/01/2025 tanggal 17 Januari 2025.

Baca juga: Dugaan Korupsi di Anambas, Kades Serat Menghilang, Kini Statusnya di Ujung Tanduk 

Kepala Kejari Anambas Budhi Purwanto mengatakan, tersangka Ji dalam kasus ini merupakan pihak ketiga yang melaksanakan pembangunan Puskesmas Siantan Selatan (Sinsel) tahun 2019 pada Dinkes Anambas.

Penetapan tersangka Ji diperkuat dasar sejumlah alat bukti, yakni keterangan saksi sebanyak 14 orang, keterangan ahli auditor, surat laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dan petunjuk penyitaan sebanyk 59 dokumen.

"Tersangka kami tahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Tanjungpinang," ucapnya, Selasa (21/1/2025).

Budhi menerangkan, dalam kasus ini Ji selaku Kuasa Direktur CV SJY bersama tersangka Bs telah menandatangani kontrak pada tanggal 26 Juni 2019 sesuai Surat Perjanjian Nomor 05/SP-PKM.SISEL/DINKES.PPKB/22.01/DAK/06.2019 dengan nilai kontrak Rp7.783.215.755.

Tersangka Ji mengajukan surat permintaan pembayaran uang muka 30 persen kepada tersangka Bs, meskipun permohonan tidak dilengkapi persyaratan yang ditentukan sebagaimana peraturan perundang-undangan.

"Ji mengajukan pembayaran termyn secara tertulis ke Bs, lalu ditindaklanjuti pembayaran termyn 25 persen dan telah menerima angsuran pengembalian uang muka 25 persen dari jumlah uang muka yang diterima penyedia pekerjaan konstruksi," ujarnya.

Namun, sisa pengembalian uang muka sebesar 75 persen direncanakan dilakukan pemotongan secara proporsional pada pembayaran termyn selanjutnya.

Hingga berakhirnya masa kontrak kerja pada 22 Desember 2019, tersangka Ji tak mampu menyelesaikan pekerjaannya.

Dengan progres yang hanya mencapai 31,8 persen, akhirnya tersanga Bs selaku KPA dan PPK mengambil tindakan pemutusan kontrak kerja dan mengusulkan masuk ke daftar hitam.

Baca juga: Mantan Pejabat Dinkes Anambas Jadi Tersangka Korupsi Proyek Puskesmas Siantan Selatan

"Ji tidak pernah melakukan pelunasan sisa angsuran uang muka yang telah diterimanya," ungkap Budhi.

Atas perbuatan Ji yang tidak terencana menggunakan uang muka dan lemahnya pengendalian dalam pelaksanaan kontrak oleh PPK, mengakibatkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak mungkin diselesaikan oleh penyedia pekerjaan hingga berakhirnya masa pelaksanaan.

Hasil audit Inspektorat Anambas, nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus pembangunan Puskesmas Siantan Selatan ini mencapai Rp880.403.114.

"Kepada tersangka Ji kami jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya.

(TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved