BATAM TEKINI

Bebas Berkat Restorative Justice, Pemuda Batam Ini Cari Pekerjaan Baru

Andreas M (23), perantau asal Medan, kini bisa bernapas lega setelah mendapatkan keadilan RJ atas kasus pencurian motor di Batam

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Agus Tri Harsanto
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Kejari Batam berikan RJ untuk kasus Curanmor di Batam, Kamis (23/1/2025) 

Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengatakan bahwa kasus ini diselesaikan melalui musyawarah bersama pihak korban, tokoh masyarakat, ketua RT, dan penyidik.

"Kami lakukan profiling, bahwa tersangka melakukan ini karena tekanan ekonomi untuk melakukan tindakan kriminal. Setelah kami undang kami pertemukan, Korban juga memaafkan tanpa paksaan. Berdasarkan pertimbangan ini, serta ancaman hukumannya yang tidak lebih dari lima tahun, kami memutuskan menggunakan keadilan restoratif," ungakp Kasna.

Kajari menambahkan, keputusan ini telah melalui berbagai pertkmbangan dan ekspos hingga tingkat kejaksaan agung. 

"Restorative justice hanya bisa diberikan sekali seumur hidup. Jika tersangka mengulangi kesalahannya, tidak ada lagi peluang seperti ini," kata dia.

Kajari Batam berharap keputusan ini menjadi pembelajaran tidak hanya bagi Andreas, tetapi juga masyarakat. 

"RJ ini kan jalan untuk memberikan kesempatan kedua. Kami ingin tersangka benar-benar memanfaatkan ini untuk memperbaiki hidupnya," pungkas Ketut.

Akibat kejadian ini, korban berpotensi mengalami kerugian hingga Rp 13 juta.(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved