Kamis, 7 Mei 2026

PILKADA BATAM 2024

Mahkamah Konstitusi Ungkap Putusan Sela Sidang Sengketa Hasil Pilkada Batam Rabu 5 Februari 2025

Sidang putusan sela sengketa hasil Pilkada Batam oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) rencananya diumumkan pada Rabu, 5 Februari 2025.

Tayang: | Diperbarui:
TribunBatam.id via Instagram @kpukotabatam
SIDANG SENGKETA HASIL PILKADA BATAM - Tangkap layar dua paslon Pilkada Batam 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) rencananya membacakan putusan sela atau ketetapan sengketa hasil Pilkada Batam pada Rabu (5/2/2025). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang sengketa hasil Pilkada Batam 2024 bakal memasuki babak akhir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Rencananya, Hakim MK bakal membacakan pengucapan putusan sela atau ketetapan mengenai sidang sengketa Pilkada Batam dengan nomor perkara 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Rabu (5/2/2025) pukul 13.30 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2.

Permohonan sengketa hasil Pilkada Batam 2024 ke MK diajukan Nuryanto dan Hardi Selamat Hood (NADI). 

Melansir laman MK, terdapat 10 kuasa hukum yang mereka siapkan terkait sengketa hasil Pilkada Batam 2024 yang memenangkan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra (ASLI).

Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Batam Nomor Urut 1 Nuryanto dan Hardi Selamat Hood (Nuryanto-Hardi) mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota (PHPU Wako) Batam Tahun 2024 ke MK. 

Baca juga: Hasil Pilkada Batam 2024 Kena Gugat, KPU Batam Tunggu Hasil Registrasi Mahkamah Konstitusi

Dalam persidangan perdana yang digelar di MK, Kamis (9/1/2025) Nuryanto-Hardi (Pemohon) melalui kuasa hukumnya, Erik Setiawan dalam petitumnya meminta kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 2 Amaskar Achmad dan Li Claudia Chandra (Amaskar-Claudia) yang merupakan Paslon dengan peroleh suara terbanyak Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Batam 2024. 

Selain itu, Pemohon juga meminta kepada Mahkamah untuk menetapkan Pemohon sebagai pemenang Pilwako Batam 2024.

Alasan pemohon yang meminta Mahkamah untuk menetapkan dirinya sebagai Pemenang Pilwako Batam 2024 sembari mendiskualifikasi Paslon Amaskar-Claudia ialah karena Paslon Amaskar-Claudia telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang berisfat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam kontestasi Pilwako Batam 2024. 

Erik menuturkan bahwa selisih suara antara Pemohon dengan Paslon Amaskar Achmad - Li Claudia Chandra sebesar 134.887 terjadi akibat Paslon Amaskar-Claudia melakukan pelanggaran TSM.

Merespons hal itu, Komisi Pemilihan Umum Kota Batam (Termohon) melalui kuasa hukumnya, Anjar Nawar Yusky Eko Prasetyo, membantah adanya pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam kontestasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Batam sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. 

Baca juga: Intip Sisa Dana Kampanye Dua Paslon Pilkada Batam 2024, NADI Tersisa Rp 194 Juta

Dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Senin (20/01/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Sidang digelar di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. 

Agenda sidang ini adalah Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.

Arya menjelaskan bahwa dalil Pemohon berkenaan dengan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat TSM dalam kontestasi Pilwako Batam tidak jelas (obscuur). 

Hal ini karena Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran TSM di seluruh kecamatan di Kota Batam, namun dalam petitumnya Pemohon hanya meminta untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 8 kecamatan. 

Terlebih, Arya menuturkan bahwa Pemohon tidak menyebutkan secara jelas terkait pelanggaran TSM tersebut terjadi di TPS mana.

“Permohonan Pemohon semakin rancu dan tidak jelas karena tidak menguraikan kenapa terhadap sebagian TPS atau sejumlah 1.436 TPS saja yang harus dilakukan pemungutan suara ulang? Padahal jelas menurut Pasal 135 A ayat (1) UU Pilkada yang dimaksud masif adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian-sebagian,” ujar Arya melansir laman MK RI.

Baca juga: Tim NADI Gugat Hasil Pilkada Batam 2024 Pleno KPU ke MK, Siapkan 10 Kuasa Hukum

Arya juga menjelaskan terkait dalil Pemohon berkenaan dengan pelanggaran TSM dalam bentuk keberpihakan/ketidaknetralan aparat pemerintah yang pada pokoknya menurut Arya Termohon bukanlah pihak yang memiliki kewenangan dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut karena hal tersebut merupakan kewenangan Bawaslu Kota Batam

Faktanya, Bawaslu Kota Batam tidak pernah menerbitkan rekomendasi atau putusan berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut.

“Sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara hingga diterbitkannya Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam 2024 tidak ada rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan perihal peristiwa yang dipersoalkan Pemohon,” ujar Arya.

Atas dasar hal tersebut, Arya membantah dalil Pemohon berkenaan dengan adanya pelanggaran-pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pilwako Batam 2024 yang salah bentuknya adalah keberpihakan/ketidaknetralan aparat pemerintah. 

Sehingga, Termohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pilwako Batam Batam 2024. (TribunBatam.id/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved