Gelapkan Uang COD Rp157 Juta, Karyawan Ekspedisi di Anambas Ditangkap Polisi di Batam

Gelapkan uang COD hingga Rp157 juta lebih, Pjs Koordinator Ekspedisi JNE Anambas ditangkap polisi di Batam. Pelaku dilaporkan atasannya sendiri

Dok Humas Polres Anambas
DIINTEROGASI POLISI - SA (36), Pjs Koordinator Perusahaan Jasa Ekspedisi JNE Cabang Kabupaten Anambas, saat diinterogasi polisi terkait dugaan penggelapan uang COD, baru-baru ini 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - SA (36), Pjs Koordinator Perusahaan Jasa Ekspedisi JNE Cabang Kabupaten Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi karena dugaan penggelapan uang.

Pelaku dibekuk anggota Satreskrim Polres Kepulauan Anambas di Kota Batam beberapa waktu lalu, setelah meninggalkan daerah penugasan Anambas.

"Pelaku sudah kami amankan dan sekarang sudah ditahan di Polres Kepulauan Anambas," ucap Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui KBO Satreskrim Iptu Rudy Luiz, Selasa (4/2/2025).

Perbuatan pelaku membuat perusahaan tempatnya bekerja itu, mengalami kerugian hingga Rp157.456.812 atau Rp157 juta lebih.

Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rekrutmen Tenaga Kerja di Anambas

Dari hasil pemeriksaan, SA mengaku uang yang diambilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Uang yang digelapkan pelaku yaitu penyetoran uang Cash On Delivery (COD) periode Oktober 2024," kata Rudy.

Ia mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya laporan VN (32) yang merupakan Kepala Cabang Utama JNE Kota Batam.

"Pimpinan cabang utamanya langsung yang melaporkan pelaku, maka dengan bukti yang cukup kami tangkap," ujarnya.

Kejahatan yang dilakukan SA terungkap jelas, saat tim audit melakukan pemeriksaan investigasi langsung ke kantor jasa ekspedisi yang dipimpinnya di Cabang Anambas.

"Dari hasil audit data barang COD yang tidak disetor maupun barang Breach, tidak ada data fisik di kantor Cabang Anambas. Setelah ditanyakan, pelaku mengakui kelalaiannya bahwa uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Sampai pada pertanggungjawabannya, pelaku juga tak dapat melunasi," ujar Rudy.

Baca juga: Buruh Bangunan di Batam Tersangka Kasus Penggelapan Bebas Berkat Restorative Justice

Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 372 dan atau Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved