Gelapkan Uang COD Rp157 Juta, Karyawan Ekspedisi di Anambas Ditangkap Polisi di Batam
Gelapkan uang COD hingga Rp157 juta lebih, Pjs Koordinator Ekspedisi JNE Anambas ditangkap polisi di Batam. Pelaku dilaporkan atasannya sendiri
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - SA (36), Pjs Koordinator Perusahaan Jasa Ekspedisi JNE Cabang Kabupaten Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi karena dugaan penggelapan uang.
Pelaku dibekuk anggota Satreskrim Polres Kepulauan Anambas di Kota Batam beberapa waktu lalu, setelah meninggalkan daerah penugasan Anambas.
"Pelaku sudah kami amankan dan sekarang sudah ditahan di Polres Kepulauan Anambas," ucap Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui KBO Satreskrim Iptu Rudy Luiz, Selasa (4/2/2025).
Perbuatan pelaku membuat perusahaan tempatnya bekerja itu, mengalami kerugian hingga Rp157.456.812 atau Rp157 juta lebih.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rekrutmen Tenaga Kerja di Anambas
Dari hasil pemeriksaan, SA mengaku uang yang diambilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Uang yang digelapkan pelaku yaitu penyetoran uang Cash On Delivery (COD) periode Oktober 2024," kata Rudy.
Ia mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya laporan VN (32) yang merupakan Kepala Cabang Utama JNE Kota Batam.
"Pimpinan cabang utamanya langsung yang melaporkan pelaku, maka dengan bukti yang cukup kami tangkap," ujarnya.
Kejahatan yang dilakukan SA terungkap jelas, saat tim audit melakukan pemeriksaan investigasi langsung ke kantor jasa ekspedisi yang dipimpinnya di Cabang Anambas.
"Dari hasil audit data barang COD yang tidak disetor maupun barang Breach, tidak ada data fisik di kantor Cabang Anambas. Setelah ditanyakan, pelaku mengakui kelalaiannya bahwa uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Sampai pada pertanggungjawabannya, pelaku juga tak dapat melunasi," ujar Rudy.
Baca juga: Buruh Bangunan di Batam Tersangka Kasus Penggelapan Bebas Berkat Restorative Justice
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 372 dan atau Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Dewan Dakwah Kirim 3 Dai Muda ke Anambas, Bakal Tugas di Jemaja dan Siantan |
![]() |
---|
Empat Tersangka Terbukti Korupsi PNBP Selama 7 Tahun, Gelapkan Uang Rp 1,7 Miliar |
![]() |
---|
Pangkogabwilhan I Letjen Kunto Arief Kunker ke Anambas Besok, Ini Agendanya |
![]() |
---|
Pasar Pangan Murah Polres Anambas Diserbu Pembeli, Bupati Aneng Senang Warga Terbantu |
![]() |
---|
8 Fakta Kebakaran Kapal Nelayan di Anambas yang Bikin Desa Belibak Membara Rabu Dini Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.