Tak Penuhi Syarat, 12.096 Botol Miras Dimusnahkan Kejari Bintan, Civas Paling Banyak

Belasan ribu botol miras, dan barang bukti tindak pidana lainnya dimusnahkan Kejaksaan Negeri Bintan, Selasa (4/2)

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam.id/ Ronnye Lodo Laleng
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI  - Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Andy Sasongko dan rombongan menyaksikan pemusnahan barang bukti di area Kantor Kejari Bintan, di antaranya pemusnahan belasan ribu botol miras, Selasa (4/2/2025) 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan memusnahkan 12.096 botol minuman keras (miras).

Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan periode Oktober 2024 -Januari 2025, dalam artian tak penuhi syarat cukai.

Belasan ribu botol miras itu, paling banyak adalah jenis Civas 12, merek Jameson, Glenfiddich, Feudi Bizantini Limited Edition, Feudi Bizantini Core Meum.

Lalu Feudi Bizantini IL Rabdomante, dan merek Feudi Bizantini Passofino juga ikut dimusnahkan. 

Baca juga: Satpol PP Lingga Temukan Botol Miras Hingga Bungkus Obat Berserakan di Tempat Rawan

Pemusnahan dilakukan di area Kantor Kejari Bintan di Bintan Buyu, Kabupaten Bintan, Selasa (4/2/2025) sore.

Selain miras, sejumlah rokok berbagai jenis dan handphone ikut dimusnahkan. 

"Ada 498 karton rokok merek Hmild, 113 karton rokok merek Hmind," ujar Kepala Kejaksaan Negeri  Bintan, Andy Sasongko.

Barang bukti tersebut dilakukan dengan cara ditimbun dan dibakar.

"Barang bukti ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrach)," ujarnya.

Adapun barang bukti perkara secara keseluruhan yakni, tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah diputuskan Pengadilan.

Barang bukti lain yang dimusnahkan antara lain, Perkara Pidana Umum (Pidum).

Ada 16 perkara non narkotika, persetubuhan atau pencabulan, tujuh perkara, Imigrasi, satu perkara, perikanan, satu perkara.

Selanjutnya, pencurian, lima perkara, penipuan satu perkara dan lingkungan hidup satu perkara.

Baca juga: Kejari Bintan Musnahkan BB Dari Kasus Narkoba hingga Pencabulan, Ada yang Dibakar

Perkara pidana khusus ada tiga perkara, terdiri dari cukai, dua perkara dan kepabeanan satu perkara.

Senjata tajam meliputi dua buah gunting, elektronik 14 unit handphone, pakaian bekas 28 helai dan lain -lain seperti kayu dan set kail.

Barang bukti yang dimusnahkan memiliki potensi kerugian negara akibat barang ilegal, seperti miras dan rokok tanpa cukai, yang mencapai kurang lebih Rp37 miliar. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved