KONFLIK DI REMPANG
BREAKING NEWS, Hari ini Nenek Awe Akan Hadiri Panggilan Kedua Sebagai Tersangka di Polresta Barelang
Siti Hawa atau Nenek Awe, warga Rempang yang sudah berusia 67 tahun, hari ini direncanakan akan memenuhi panggilan kedua oleh penyidik Polresta Barela
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Siti Hawa atau Nenek Awe, warga Rempang yang sudah berusia 67 tahun, hari ini rencananya akan memenuhi panggilan kedua oleh penyidik Polresta Barelang setelah ditetapkan tersangka.
Nenek Awe sendiri ditetapkan sebagai tersangka dengan melanggar pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, yang dilaporkan oleh Rico Padlan Salim.
Informasi yang diperoleh Tribun Batam dari warga Rempang, hari Kamis (6/2/2025) ini sekitar pukul 10.00WIB, Nenek Awe akan hadir di Polresta Barelang.
"Waktu pastinya belum tahu, tetapi sesuai rencana pukul 10.00WIB, nanti akan ditemani warga juga," kata Wakdi.
Sesuai dengan surat panggilan Polresta Barelang nomor: S.pgl/700.a/II/RES.1.24./2025/RESKRIM, untuk hadir menghadap penyidik Ipda Riyanto, tim penyidik unit III Polresta Barelang.
Surat panggilan tersebut diantar penyidik Polresta Barelang ke Rempang pada Selasa (4/2/2025) lalu.
Baca juga: Nenek Awe Tak Gentar Pertahankan Tanah Rempang Batam Meski Berstatus Tersangka, Salah Saya Apa?
Sebelumnya kepada Tribunbatam.id, perempuan berusia 67 ini menceritakan momen dirinya mendapat kabar ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden yang terjadi di Rempang, 17 Desember 2024 lalu.
Nenek Awe masih ingat betul kejadian yang menyeret namanya ke pusaran kasus di Rempang ini.
Saat itu, pada 17 Desember 2024, warga sempat menahan seorang karyawan PT Makmur Elok Graha (MEG) yang diduga merusak spanduk penolakan proyek Rempang Eco City.
Suasana di kampung sempat panas. Ketegangan antara warga dan pihak perusahaan makin memuncak seiring dengan rencana relokasi yang dianggap merampas hak mereka.
"Saya bilang ke polisi waktu kejadian, kalau orang MEG dibawa, orang PT MEG yang di kantor camat itu juga harus pergi."
"Itu kan punya masyarakat, kalau bisa kita bertemu dan berunding baik-baik di kantor camat," katanya.
Baca juga: LAM Kepri Kota Batam Desak Polisi Cabut Status Tersangka Nenek Awe dan Dua Warga Rempang
Namun permintaannya tak mendapat tanggapan. Bahkan, ia heran sampai polisi mengambil tindakan dengan menetapkan dirinya sebagai tersangka.
"Saya heran juga ditetapkan tersangka. Menyentuh pun tidak. Tiba-tiba datang surat itu saya bilang, kasih saja ke LBH, ke orang hukum," ujarnya.
Ia heran, bagaimana mungkin dirinya dituduh merampas kemerdekaan seseorang?
| Warga Rempang Batam Gelar Pasar Rakyat Melawan, Kenang 2 Tahun Tragedi Pulau Rempang | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Warga Rempang Batam Orasi di Bawah Gapura Sembulang, Tolak Relokasi, Tagih Janji Soal Kampung Tua | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Bukan Ditolak, Ini Kata Kapolresta Barelang Soal Laporan Warga Rempang Kamis Lalu | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Nek Awe Tokoh Masyarakat Rempang Batam Datangi Polresta Barelang Dampingi Warga, Ada Apa? | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Tim Advokasi Solidaritas Rempang Kecam Pengusiran Warga dari Depan Kantor BP Batam | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.