KONFLIK DI REMPANG

BREAKING NEWS, Hari ini Nenek Awe Akan Hadiri Panggilan Kedua Sebagai Tersangka di Polresta Barelang

Siti Hawa atau Nenek Awe, warga Rempang yang sudah berusia 67 tahun, hari ini direncanakan akan memenuhi panggilan kedua oleh penyidik Polresta Barela

Ian Sitanggang
BERI KETERANGAN - Nenek Awe memberikan keterangan saat ditemui di kampung halamannya Sembulang,Rempang Kota Batam beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Siti Hawa atau Nenek Awe, warga Rempang yang sudah berusia 67 tahun, hari ini rencananya akan memenuhi panggilan kedua oleh penyidik Polresta Barelang setelah ditetapkan tersangka.

Nenek Awe sendiri ditetapkan sebagai tersangka dengan melanggar pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, yang dilaporkan oleh Rico Padlan Salim.

Informasi yang diperoleh Tribun Batam dari warga Rempang, hari Kamis (6/2/2025) ini sekitar pukul 10.00WIB, Nenek Awe akan hadir di Polresta Barelang.

"Waktu pastinya belum tahu, tetapi sesuai rencana pukul 10.00WIB, nanti akan ditemani warga juga," kata Wakdi.

Sesuai dengan surat panggilan Polresta Barelang nomor: S.pgl/700.a/II/RES.1.24./2025/RESKRIM, untuk hadir menghadap penyidik Ipda Riyanto, tim penyidik unit III Polresta Barelang.

Surat panggilan tersebut diantar penyidik Polresta Barelang ke Rempang pada Selasa (4/2/2025) lalu.

Baca juga: Nenek Awe Tak Gentar Pertahankan Tanah Rempang Batam Meski Berstatus Tersangka, Salah Saya Apa?

Sebelumnya kepada Tribunbatam.id, perempuan berusia 67 ini menceritakan momen dirinya mendapat kabar ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden yang terjadi di Rempang, 17 Desember 2024 lalu.

Nenek Awe masih ingat betul kejadian yang menyeret namanya ke pusaran kasus di Rempang ini. 

Saat itu, pada 17 Desember 2024, warga sempat menahan seorang karyawan PT Makmur Elok Graha (MEG) yang diduga merusak spanduk penolakan proyek Rempang Eco City. 

Suasana di kampung sempat panas. Ketegangan antara warga dan pihak perusahaan makin memuncak seiring dengan rencana relokasi yang dianggap merampas hak mereka.

"Saya bilang ke polisi waktu kejadian, kalau orang MEG dibawa, orang PT MEG yang di kantor camat itu juga harus pergi."

"Itu kan punya masyarakat, kalau bisa kita bertemu dan berunding baik-baik di kantor camat," katanya.

Baca juga: LAM Kepri Kota Batam Desak Polisi Cabut Status Tersangka Nenek Awe dan Dua Warga Rempang

Namun permintaannya tak mendapat tanggapan. Bahkan, ia heran sampai polisi mengambil tindakan dengan menetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Saya heran juga ditetapkan tersangka. Menyentuh pun tidak. Tiba-tiba datang surat itu saya bilang, kasih saja ke LBH, ke orang hukum," ujarnya. 

Ia heran, bagaimana mungkin dirinya dituduh merampas kemerdekaan seseorang?

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved