KONFLIK DI REMPANG

Ralat Redaksi: Kapolresta Barelang Ternyata Revisi Pernyataan Nenek Awe Terekam Memukul

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu meralat pernyataannya soal Nenek Awe terekam dalam video memukul dengan gunakan tongkat.

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Bereslumbantobing
KONFLIK DI REMPANG - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat ditemui di Mapolresta Barelang, Jumat (7/2/2025). Kapolresta ternyata revisi pernyataannya soal Nenek Awe, warga Rempang yang kini berstatus tersangka, terekam memukul dalam video yang beredar. Redaksi luput menyertakan revisi itu dalam pemberitaan. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pembaca yang terhormat, berita ini adalah ralat berita sebelumnya terkait narasi berita yang menjelaskan Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menyebutkan, Nenek Awe terekam dalam video memukul dengan menggunakan tongkat. 

Pernyataan ralat ini terkait hasil pemeriksaan polisi kepada Siti Hawa atau yang dikenal dengan Nenek Awe (67), warga Rempang Batam yang kini berstatus tersangka.

Ternyata dalam wawancara yang sama, ada ralat dari Kapolresta Barelang tentang peran Nenek Awe. 

Kapolres meralat Nenek Awe memukul. Redaksi luput menyertakan pernyataan ralat dari Kapolresta tersebut.

Baca juga: Polisi Jadwalkan Ulang Periksa Nenek Awe dan 2 Warga Rempang Lain, Kapolres: Jawaban Mereka Membias

Sebagai informasi pada Jumat (7/2/2025) pagi, Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengkonfirmasi akan memberikan keterangan pers terkait update hasil pemeriksaan tiga tersangka warga Rempang yang telah menjalani pemeriksaan pada Kamis (6/2/2025). 

Kapolresta tiba di Mapolresta Barelang Jumat sekira pukul 11:00 WIB. Ia dikawal ajudan, Brigadir Bintoro. Tanpa naik ke ruangannya di lantai dua, ia langsung memberikan keterangan pers. 

Pada saat memberikan keterangan pers, Kapolresta didampingi penyidik yang menangani kasus tersebut. 

Dalam keterangannya, Kapolresta langsung memulai pembicaraan dengan informasi rekaman video. Berdasarkan video yang beredar, pegawai PT MEG tergeletak pingsan, tangan diikat kaki diikat, kemudian wajah dan hidung disundut rokok, dikerumuni oleh warga.

Berdasarkan video yang dikirim ke laboratorium dan sudah diberi keterangan saksi ahli, bahwa video itu benar dan didapatlah nama yang di sekitar korban tersebut, yakni Nek Awe, Sani Rio dan Abu Bakar. 

"Kesalahan yang dilakukan, pertama kita tanya tentang siapa yang meletakkan dan membawa pegawai PT MEG ke lokasi hingga tidak berdaya. Mereka jawab tidak tahu," kata Heribertus. 

Kapolresta menyampaikan, "Kalau kita lihat di video itu, Nek Awe memukul-mukul pakai tongkat".

Pernyataan Kapolresta ini lalu dipertegas oleh jurnalis.

"Memukul pakai tongkat ya pak?," tanya awak media. 

"Iya, ada menyiangi seperti apa itu namanya," jawabnya. 

Mendengar pernyataan Kapolresta itu, penyidik yang berada di belakang Kapolresta kemudian memberikan informasi "tidak memukul". 

Dalam rumutan penjelasannya, para tersangka warga Rempang itu dijerat pasal perampasan kemerdekaan orang lain sesuai pasal 333 KUHP. 

Seharusnya permasalahan itu dapat diselesaikan secara damai. Permintaan dari Kanit Reskrim Polsek Galang malam itu meminta agar korban diamankan ke Polsek supaya diamankan. Namun warga tidak mau. Warga menyandera. 

Mereka masih bungkam, siapa yang membawa dan meletakkan pegawai itu hingga tergeletak di tanah. Belum ada yang mengaku. 

Kapolresta Batam Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menyampaikan, bahwa pemeriksaan awal terhadap para tersangka telah dilakukan pada Kamis, 6 Februari 2025. 

Kasus ini mencuat setelah beredar sebuah video yang menunjukkan seorang pegawai PT MEG tergeletak tak berdaya di tanah, dengan tangan dan kaki terikat, serta mengalami tindakan kekerasan dari sekelompok warga. 

Dalam video tersebut, korban bahkan terlihat disundut rokok di bagian wajah dan hidung.

Baca juga: Kata Nenek Awe Setelah Diperiksa Penyidik 4 Jam: Kita Jawab Semua Jujur, Saya Tak Ada Pukul Orang

Video tersebut telah diperiksa di laboratorium dan dikonfirmasi keasliannya oleh saksi ahli. 

Dari analisis yang dilakukan, didapatkan nama-nama yang berada di sekitar korban, yaitu Nek Awe, Sani Rio, dan Abu Bakar.  

Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka mengaku menahan pegawai PT MEG dengan tujuan menekan pihak perusahaan agar meninggalkan atau keluar dari Rempang. 

Selain itu, mereka juga meminta agar seorang rekan mereka yang tertangkap mencuri pohon kayu segera dilepaskan.  

Mereka berdalih bahwa korban hanya ditahan sementara sebagai bentuk protes terhadap keberadaan PT MEG di lokasi tersebut. 

Namun, cara yang digunakan tidak bisa dibenarkan. Karena menyebabkan korban mengalami penyiksaan fisik dan psikis. 

Sementara itu, upaya aparat kepolisian untuk menengahi situasi di lokasi kejadian tidak mendapatkan respons positif dari para pelaku. 

Meskipun Kanit Reskrim Polsek Galang sudah berupaya mengamankan korban untuk mendapatkan perawatan medis, para tersangka tetap bersikeras mempertahankan korban dalam kondisi terikat di tanah.  

Akibat insiden ini, korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif selama tiga hari di ICU.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain.

Baca juga: Tiga Warga Rempang Jalani Pemeriksaan di Polresta Barelang Batam, Nenek Awe Izin Bawa Air Minum

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. 

Namun, dalam pemeriksaan lanjutan, ketiga tersangka memilih untuk bungkam dan belum memberikan keterangan detail mengenai siapa yang pertama kali menangkap dan mengikat korban.  

"Kami masih mengumpulkan bukti tambahan dan keterangan dari saksi-saksi lain," kata Heribertus. (Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved