Imigrasi Batam Sebut Penerbitan Paspor di Januari 2025 Turun, Tak Bisa Lagi Paspor Biasa
Jumlah penerbitan paspor elektronik di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam tercatat mengalami penurunan pada Januari 2025.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Jumlah penerbitan paspor elektronik di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam tercatat menurun pada Januari 2025.
Hanya 7.715 paspor yang diterbitkan, turun hampir 30 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang mencapai 10.837 paspor.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, menyebutkan penurunan tersebut dipengaruhi oleh kebijakan baru yang diterapkan mulai Desember 2024.
"Jumlah penerbitan paspor di Januari 2025 sebanyak 7.715. Sementara untuk Januari 2024 itu 10.837," ujar Kharisma, Jumat (14/2/2025).
Penurunan penerbitan paspor di Batam ini terjadi karena mulai 1 Desember 2024, Imigrasi Batam sudah menerapkan kebijakan 100 persen paspor elektronik, sehingga tidak ada lagi pengajuan paspor biasa.
Baca juga: Permudah Warga Lingga, Imigrasi Dabo Singkep Buka Layanan Paspor Simpatik Tanpa Perlu Daftar Online
Menurut Kharisma, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam pelayanan.
"Sekarang sudah tidak bisa mengajukan paspor biasa. Kami hanya melayani penerbitan paspor elektronik," tambahnya.
Meski ada penurunan, pelayanan tetap berjalan dengan lancar, dengan kuota 200 pemohon per hari.
Imigrasi Batam juga menyediakan kuota khusus untuk pemohon prioritas sebanyak 50 orang dan 20 pemohon yang memerlukan percepatan layanan.
Sejak 17 Desember 2024, tarif paspor juga mengalami penyesuaian.
Baca juga: Permintaan Tinggi, Kuota Paspor di Imigrasi Batam Penuh di Awal Januari 2025
"Penyesuaian tarif ini sesuai dengan ketentuan pemerintah," jelas Kharisma.
Berikut penyesuaian jenis paspor berdasarkan PP nomor 45 tahun 2024 yang mengatur masa berlaku 5 tahun dan 10 tahun:
1. Biaya paspor biasa non-elektronik masa berlaku maksimal lima tahun Rp 350.000 per permohonan
2. Biaya paspor biasa non-elektronik masa berlaku maksimal sepuluh tahun Rp 650.000 per permohonan
3. Biaya paspor elektronik masa berlaku maksimal lima tahun Rp 650.000 per permohonan
4. Paspor elektronik masa berlaku maksimal sepuluh tahun Rp 950.000 per permohonan. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
DPRD Batam Pastikan Gelar RDP Kasus Kematian Janggal Balita 2 Tahun di Batam |
![]() |
---|
Driver Online Batam Datangi Bandara Hang Nadim, Perwakilan Grab Bandara Sampai Minta Maaf |
![]() |
---|
Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di Pasar Aviari Batuaji, Ada Belanja Berhadiah Sepeda Motor |
![]() |
---|
Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Wanita Tewas Setelah Motornya Ditabrak Mobil di U-Turn Legenda |
![]() |
---|
Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Kecelakaan Maut di Batam Tewaskan Pengendara Motor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.