Narkoba di Batam

Rumah Pengedar Narkoba di Kampung Madani Batam Kena Bongkar, Polisi: Tak Bisa Dibangun Lagi

Ditresnarkoba Polda Kepri memastikan bangunan pengedar sabu-sabu yang dibongkar tim terpadu di Kampung Madani Batam tidak bisa dibangun lagi.

TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
NARKOBA DI BATAM - Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Komaruddin ditemui saat proses pembongkaran bangunan pengedar sabu-sabu di Kampung Madani, Kota Batam, Rabu (19/2). Ia memastikan bangunan yang telah dibongkar tim terpadu tidak bisa dibangun kembali. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri memperketat pengawasan di Kampung Madani, Simpang Dam Muka Kuning, Kota Batam.

Pengawasan secara intesn oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kepri itu setelah tim gabungan merobohkan sejumlah bangunan di sana pada Rabu (19/2).

Bangunan yang dibongkar tim terpadu termasuk indekos yang ditempati pengedar narkoba janis sabu-sabu yang kini kasusnya ditangani polisi.

"Kami tegaskan untuk rumah pengedar sabu-sabu yang sudah kami bongkar, tidak bisa dibangun kembali," tegas Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Komarudin saat proses pembongkaran di Simpang Dam, Rabu (19/2/2025).

Komarudin menegaskan sebagai komitmen pemberantasan narkoba di Batam khususnya di Provinsi Kepri, pihaknya tidak hanya menangkap dan membongkar rumah pengedar narkoba.

Namun rumah pemilik yang sudah dibongkar juga tidak bisa dibangun.

 

 

"Ini khusus di Simpang Madani, Simpang Dam Muka Kuning ya," kata Komarudin.

Dia juga mengungkapkan pihaknya akan terus melakukan pengawasan, untuk kampung Madani hingga benar-benar bersih dari peredaran Narkotika.

Pihaknya mengimbau masyarakat yang ada di Simpang Dam agar ikut mensukseskan program Kampung Madani menjadi kampung bersih dari narkotika.

Komarudin menjelaskan hingga saat ini peredaran Narkotika di Kepri masih cukup tinggi.

Hal tersebut bisa dilihat dari pengungkapan kasus yang dilakukan oleh penegak hukum yang membidangi masalah narkotika.

Baca juga: Kampung Madani Batam Bersih Narkoba, Tim Gabungan Robohkan Indekos Pengedar Sabu-Sabu

"Kami lihat penindakan terus dilakukan baik oleh BNN, Satresnarkoba, Bea cukai dan juga Ditresnarkoba," ucapnya.

Komarudin menyebutkan sejak 23 Januari 2025 hingga 17 Februari 2025 Ditresnarkoba sudah menangani sebanyak 53 kasus penyalah gunaan narkotika naik dilakukan sendiri dan juga limpahan dari instansi lain di Kepri.

"Dari 53 kasus tersebut kita juga menetapkan 65 tersangka, dan menyita barang bukti seberat 14,6 kilogram sabu, 1,3 kilogram ganja kering dan 16 butir happy five. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved