Polisi Jual Narkoba di Batam
Sidang Kasus Narkoba Seret Satresnarkoba Polresta Barelang, Dua Saksi Cabut BAP
Sidang lanjutan kasus narkotika yang menyeret mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, bersama 9 terdakwa lainnya, berlangsung pada Kamis
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Para terdakwa jelang sidang kasus narkotika seret Satresnarkoba Polresta Barelang, Kamis (27/2/2025)
Calvin, penasihat hukum eks Kasat Narkoba Satria Nanda, juga mempertanyakan bagaimana perkara narkotika bisa sampai ke persidangan tanpa barang bukti.
"Saat saya tanyakan ke saksi penangkap, apakah ada perkara narkotika yang bisa maju tanpa barang bukti, mereka jawab tidak ada. Ini baru pertama kali terjadi," tegasnya.
Sementara itu, Ismail, penasihat hukum terdakwa lainnya, menyinggung tekanan yang dialami para saksi saat Pra peradilan.
"Kami tanya, kenapa mencabut BAP? Mereka bilang, keterangan di persidangan inilah yang benar. BAP sebelumnya dibuat atas perintah atasan, ada yang dari Wadir, ada yang dari Panit," tutupnya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Polisi Jual Narkoba di Batam
Bantu Bongkar Kasus Narkoba di Batam Libatkan Oknum Polisi, Aziz Divonis 13 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sama Dengan Komandannya, Shigit Sarwo Edhi Anak Buah Satria Nanda Juga Lolos Dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Cerita Jaksa yang Tuntut Satria Nanda Dengan Hukuman Mati, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Reaksi Satria Nanda Setelah Lolos Dari Hukuman Mati, Kuasa Hukum Sebut Pembuktian Tak Ada |
![]() |
---|
Meski Satria Nanda Lolos Hukuman Mati di PN Batam, Pengacara juga Tolak Vonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.