Terlibat Kasus Penganiayaan Tersangka Hingga Tewas, AKP Hariyadi Kini Ditahan Polda Jateng
Sebelumnya, tersangka diperiksa secara maraton dari pagi hingga malam hari pada Rabu (26/2/2025) kemarin.
TRIBUNBATAM.id, SEMARANG - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto membenarkan pihaknya menahan AKP Hariyadi secara paksa.
Sebelumnya, tersangka diperiksa secara maraton dari pagi hingga malam hari pada Rabu (26/2/2025) kemarin.
AKP Hariyadi kini ditahan di ruang tahanan Mapolda Jateng.
Meskipun jadi tersangka, ia tidak dalam status dipatsus
"Iya betul, ditahan hari ini (Rabu, red) paska pemeriksaan sebagai tersangka," katanya, dikutip dari TribunJateng.com.
"Di rutan bukan patsus (penempatan khusus)," tambahnya.
Perjalan kasus Darso
Dirangkum Kompas.com, kasus kematian Darso berawal saat dia bersama 2 rekannya terlibat kecelakaan di wilayah Jogja pada 12 Juli 2024 lalu.
Insiden tersebut kemudian diusut oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta.
Pada Sabtu, 21 September 2024, tiba-tiba Darso dijemput paksa oleh anak buah dari AKP Hariyadi.
Adapun lokasi rumah Darso terletak Dukuh Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Darso kemudian diduga dianiaya oleh para oknum polisi di sekitaran kediamannya.
Korban yang terluka lantas dilarikan ke RS Permata Medika Ngaliyan Semarang.
Namun, takdir berkata lain, Darso dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 29 September 2024, pukul 08.00 WIB.
Keluarga yang merasa janggal, kemudian melaporkan enam oknum polisi di awal Januari 2025.
31 Anggota Polisi Jadi Korban Saat Pengamanan Demo di Jakarta, Ada yang Harus Jalani Operasi |
![]() |
---|
Razia Polisi di Polsek Bengkong Batam, Propam Singgung Penampilan Personel |
![]() |
---|
Belum Terima Tamu, ART di Batam yang Disiksa Majikan Jalani Pemulihan di Selter Romo Paschal |
![]() |
---|
Disangka Pacaran, Polisi Jelaskan Sosok Wanita dan Remaja Jalan Pakai Mobil Propam : Dia Gurunya |
![]() |
---|
Viral Mobil Propam Polres Tapsel Diduga Dipakai Remaja Berpacaran dan Tabrak Lari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.