Terlibat Kasus Penganiayaan Tersangka Hingga Tewas, AKP Hariyadi Kini Ditahan Polda Jateng

Sebelumnya, tersangka diperiksa secara maraton dari pagi hingga malam hari pada Rabu (26/2/2025) kemarin.

Editor: Eko Setiawan
Kolase: Tribun Jateng/ Iwan Arifianto dan Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
KASUS KEMATIAN DARSO - (Kiri) Poniyem menunjukkan foto Darso semasa hidup di rumahnya di Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Sabtu (11/1/20245) dan (Kanan) Ilustrasi polisi. Berikut sosok dari AKP Hariyadi, tersangka kasus kematian Darso yang ditahan paksa. 

Kasus tewasnya Darso turut menjadi perhatian publik karena viral di media sosial.

Warganet menyoroti kinerja polisi saat itu.

Beredar juga kabar uang Rp 25 juta sebagai upaya damai dalam kasus tersebut.

Kuburan Darso Dibongkar

Polda Jateng lalu melakukan serangkaian pendalaman mulai mengumpulkan keterangan saksi hingga membongkar kuburan Darso.

Proses ekshumasi dilakukan di TPU Sekrakal, Gilisari, Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1/2025). 

Kepala bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto membeberkan, ekshumasi merupakan bagian dari scientific crime investigation.

"Kami melakukan ekshumasi jenazah Darso ini bagian dari scientific crime investigation, yaitu untuk menemukan penyebab kematian almarhum Darso dianiaya atau tidak," katanya, dikutip dari TribunJateng.com.

Pada 22 Januari 2025, publik digegerkan dengan polisi malah menetapkan Darso sebagai tersangka kasus tabrak lari.

Langkah tersebut membuat keluarga Darso tidak terima.

Pada akhirnya, penyidik Polda Jateng kemudian melakukan rapat koordinasi dengan Polda DIY pada 11 Februari 2025.

Sepuluh hari kemudian, Polda Jateng menetapkan AKP Hariyadi sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Darso.

Artanto membeberkan, AKP Hariyadi dijerat dugaan pidana penganiayaan sesuai pasal 351 ayat 3 KUHP dan tindakan pengeroyokan yang diatur dalam  pasal 170 KUHP. 

"Kami hanya terapkan pasal 351 KUHP ayat 3 soal penganiayaan berat, ancaman 7 tahun penjara.  Pasal 170 dihilangkan," tandasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Diduga Kuat Aniaya Darso, Kanit Gakkum Satlantas Polres Yogya AKP Hariyadi Ditahan Polda Jateng

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved