PENEMBAKAN BOS RENTAL

Sertu Akbar Adli Akui Beri Perintah Tembak Bos Rental Mobil, Spontan Beri Senjata ke Rekannya

Pengakuan Sersan Satu Akbar Adli yang menjadi satu dari tiga terdakwa penembakan bos rental di Rest Area Tol Tangerang Merak pada Kamis (2/1/2025).

|
Editor: Khistian Tauqid
KOMPAS.com/Febryan Kevin
SIDANG LANJUTAN KASUS BOS RENTAL - Anak korban penembakan bos rental menangis saat menjelaskan kronologi penembakan, Selasa (18/2/2025). Keluarga bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, memberikan pernyataan mengejutkan saat sidang lanjutan kasus penembakan Ilyas yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta II-08 di Jakarta pada Senin (3/3/2025). 

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selain itu, Apri dan Akbar, beserta satu anggota TNI AL lain, Kelasi Kepala Rafsin Hermawan, dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sertu Akbar Adli Akui Perintahkan Anggota TNI AL Bambang Tembak Bos Rental "

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved