Kota Batam

DPRD Batam Minta PT BSI Dilarang Beroperasi Sebelum Semua Perizinan Mereka Lengkap

Aktivitas reklamasi yang dilakukan PT Blue Steel Industries (BSI) di Kampung Tua Panau, Kabil, Kecamatan Nongsa, dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Ruang rapat Komisi III DPRD Kota Batam saat rapat dengar pendapat terkait PT Blue Steel Industries, Kamis (6/3/2025) 

Sebelumnya, diinformasikan DLHK Kepri telah menyegel lahan reklamasi milik PT BSI karena belum memiliki izin persetujuan lingkungan. 

Kepala DLHK Kepri, Hendri, mengatakan bahwa penyegelan dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum lingkungan. 

Ia juga menegaskan bahwa aktivitas reklamasi tidak dapat dilanjutkan sebelum seluruh perizinan terpenuhi. 

Jika perusahaan tetap beroperasi tanpa izin, sanksi administrasi hingga denda bisa dikenakan sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved