Kota Batam
DPRD Batam Minta PT BSI Dilarang Beroperasi Sebelum Semua Perizinan Mereka Lengkap
Aktivitas reklamasi yang dilakukan PT Blue Steel Industries (BSI) di Kampung Tua Panau, Kabil, Kecamatan Nongsa, dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Ruang rapat Komisi III DPRD Kota Batam saat rapat dengar pendapat terkait PT Blue Steel Industries, Kamis (6/3/2025)
Sebelumnya, diinformasikan DLHK Kepri telah menyegel lahan reklamasi milik PT BSI karena belum memiliki izin persetujuan lingkungan.
Kepala DLHK Kepri, Hendri, mengatakan bahwa penyegelan dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum lingkungan.
Ia juga menegaskan bahwa aktivitas reklamasi tidak dapat dilanjutkan sebelum seluruh perizinan terpenuhi.
Jika perusahaan tetap beroperasi tanpa izin, sanksi administrasi hingga denda bisa dikenakan sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kota Batam
LPA Batam Minta Proses Hukum WN Afghanistan Dilanjutkan, Pertanyakan Pengawasan Pencari Suaka |
![]() |
---|
Realisasi PMDN Kota Batam Capai Rp 1,71 Triliun Terdorong Sektor Properti dan Industri |
![]() |
---|
Sharing Jurnalistik SMAIT Imam Syafii Nongsa dengan Tribun Batam, Bahas Algoritma Google dan Medsos |
![]() |
---|
Pemko Batam Terima 33 Permohonan Pemanfaatan Ruang, Sekdako Singgung Kelengkapan Dokumen |
![]() |
---|
Timpora Sosialisasi Permohonan Pencegahan Dalam Keadaan Mendesak di Batam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.