PMI Ilegal
Penyelundup PMI dari Malaysia ke Batam Berbagi Peran Kelabui Petugas Agar Misi Mereka Berhasil
Lima pelaku penyelundupan dua orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dinyatakan melanggar aturan keimigrasian.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Thomas Tonek Thomlimah Limahekin
TRIBUN BATAM.id, BINTAN - Lima pelaku penyelundupan dua orag pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dinyatakan melanggar aturan keimigrasian.
Kelima warga negara Indonesia (WNI) tersebut berinisial MN, IN, HN, RO dan AP. Mereka sebelumnya diamankan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) pada Selasa (25/2/2025) di perairan Selat Riau.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau (Kepri), Ujo Sujoto mengatakan pihaknya telah memeriksa lima orang itu.
Hasil pemeriksaan menyatakan mereka telah melanggar Pasal 120 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Kelima pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Tanjungpinang," kata Ujo kepada TRIBUNBATAM.id, Senin (10/3/2025).
Barang bukti yang disita dari lima pelaku antara lain handphone, kartu tanda penduduk dan tiga speed boat, yang digunakan untuk mengangkut PMI ilegal dari Malaysia ke Kota Batam.
Penyidik Imigrasi juga telah memeriksa dua orang PMI ilegal sebagai saksi dan mengungkap mereka telah mengeluarkan sejumlah uang untuk kepulangan.
Baca juga: Nyamar Jadi Nelayan, 2 PMI Ilegal yang Hendak Masuk ke Batam Diamankan di Selat Riau

"Ini memenuhi unsur hukum, unsur pasal karena ada keuntungan yang diperoleh pelaku," tegs Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau itu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Adi Ari Pianto mengungkapkan modus para pelaku dalam penyelundupan ini adalah menyamar menjadi nelayan.
Satu speed boat digunakan untuk menjemput dan mengangkut PMI ilegal dari Sungai Rengit Malaysia dengan tujuan Kota Batam.
"Dua speed boat lainnya digunakan seolah-olah sebagai kapal nelayan. Padahal mereka memantau pergerakan aparat penegak hukum kita yang sedang berpatroli," ungkap Adi.
Dia juga mengungkapkan, pelaku MN sebagai tekong mendapatkan imbalan uang sebesar Rp 16 juta dan 750 Ringgit Malaysia dari orang berinisial J dan A.
"Kita masih dalami, akan kami sampaikan lebih lanjut," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban itu.
Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) diam-diam masuk ke Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Mereka datang dari Malaysia. Mereka ditangkap Lanal Bintan di perairan Selat Riau.
Baca juga: Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan 2 PMI Ilegal dari Malaysia Tujuan Batam

Danlanal Bintan, Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto mengatakan, kasus tersebut terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.