PMI Ilegal
Penyelundup PMI dari Malaysia ke Batam Berbagi Peran Kelabui Petugas Agar Misi Mereka Berhasil
Lima pelaku penyelundupan dua orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dinyatakan melanggar aturan keimigrasian.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Thomas Tonek Thomlimah Limahekin
Mereka menyelundupkan PMI ilegal itu dengan modus menyamar sebagai nelayan. Namun Tim F1QR Lanal Bintan tetap teliti dan berhasil mengungkap kasus ini, Senin (24/2/2025) malam.
"Anggota kala itu melihat speed boat mencurigakan di perairan Selat Riau," kata Eko, Rabu (26/2/2025).
Tim ini langsung mengejar dan mengamankan dua pria yang bertugas sebagai pelacak atau mengawasi pergerakan aparat.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit speed boat lagi dengan dua pria lain yang bertugas sebagai pelacak.
Petugas lalu menemukan satu unit speed boat lainnya yang membawa dua orang PMI ilegal dari Malaysia tujuan Batam.
Kedua PMI ilegal itu menurut rencana akan diturunkan di sekitar Jembatan I Barelang, Batam. Rencana mereka gagal setelah petugas lebih dulu mencium modus itu.
Petugas pun membawa mereka ke Tanjung Uban, Kabupaten Bintan. Berdasarkan keterangan empat orang pelacak, terungkap mereka mendapat perintah dari seseorang berinisial M.
Baca juga: Wanita Asal Bintan Kepri dan Bayinya Tertahan di Kamboja, Terindikasi Jadi PMI Ilegal

Berdasarkan hasil pengembangan, petugas menyisir perairan Selat Riau, Selasa (25/2/2025) dini hari. Dari penyisiran, petugas menemukan satu unit speed boat dan mengamankan pengurusnya berinisial M.
Pelaku M mengaku dirinya telah menyelundupkan enam orang PMI ilegal dari Batam ke Malaysia dan membawa kembali dua PMI ilegal dari Malaysia tujuan Batam.
Pelaku M juga mengaku telah melakukan kegiatan penyelundupan PMI non prosedural sebanyak empat kali di perairan Selat Riau.
Dari kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga unit speed boat tanpa nama, satu unit handphone merek Oppo dan satu unit handphone merek Nokia dan 11 butir extacy.
Barang milik empat orang pelacak berupa tiga unit handphone dengan merek berbeda-beda pun ikut diamankan petugas.
Kedua PMI non prosedural segera diserahkan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kepri. Sementara pelaku penyelundupan akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.