Penertiban Reklame di Batam

Pemko Batam Mulai Tertibkan Reklame Insidentil dan Tak Punya Izin

Sejumlah reklame di Kota Batam mulai ditertibkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Selasa (11/3/2025). 

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
PENERTIBAN REKLAME - Kepala DPMPTSP Kota Batam, Reza Khadafy mengatakan reklame yang menjadi target utama penertiban adalah yang bersifat insidentil dan tidak memiliki izin. 

"Kita harus tahu mana reklame yang sudah membayar sewa titik. Kita bersyukur sudah menerbitkan satu izin resmi yang dikeluarkan Pemko Batam, dan ini tahap awal yang diterapkan sejak dilantiknya Wali Kota dan Wakil Wali Kota," kata Reza.

Ia menambahkan, pengurusan izin reklame di Pemko Batam tetap bergantung pada izin sewa lahan dari BP Batam.

"Sekali dayung, Pemko Batam ada, BP Batam ada, IMB dan pajak daerah. Setelah datanya ditemukan, reklame yang tidak berizin akan ditertibkan. Pemiliknya juga bisa mencopot sendiri sebelum ditindaklanjuti oleh tim," tutupnya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved